Penajam, Kalimantan Timur - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur Suwidya bersama 3 Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) melaksanakan kegiatan Pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan pembinaan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara bergilir ke seluruh PN di bawah wilayah hukum PT Kaltim. Pada kesempatan kali ini, pembinaan diikuti 3 pengadilan, yaitu PN Balikpapan, PN Penajam selaku tuan rumah, dan PN Tanah Grogot.
Dalam sambutannya, Ketua PT Kaltim Suwidya menegaskan pentingnya pedoman SEMA dan Kebebasan Hakim.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
“SEMA harus selalu menjadi pedoman agar seluruh aparat penegak hukum di lingkungan pengadilan tetap berjalan pada jalurnya. Ketua, hakim, dan seluruh warga pengadilan harus menjadi role model dalam menjaga marwah lembaga peradilan, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua PT Kaltim juga menyoroti 2 permasalahan yang kerap muncul di lingkungan peradilan, yakni perilaku tidak terpuji terkait hubungan dengan lawan jenis dan praktik suap. “Kedua hal tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan, termasuk penurunan pangkat atau hukuman lainnya bagi pelanggaran integritas maupun profesionalisme,” tegasnya.
Selanjutnya, pembinaan dilanjutkan dengan pembahasan 3 materi dari 3 orang Hakim Tinggi Pengawas Daerah. Pertama, Hakim Tinggi Haryanta menyampaikan materi bertema “Persamaan Persepsi Role Model dalam Integritas dan Profesionalisme”. Ia menekankan pentingnya membangun jiwa korsa di antara sesama hakim, menciptakan kekompakan, serta meningkatkan pengetahuan hukum dan etika pergaulan di lingkungan peradilan.
“Setiap hakim harus mampu membawa diri, bersikap, dan berkomunikasi dengan baik, sesuai pedoman integritas sebagaimana diatur dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 dalam hubungannya dengan KEPPH,” jelasnya.
Pada pemaparan berikutnya, Hakim Tinggi Erma Suharti membawakan materi tentang Kebebasan Hakim dengan menekankan pentingnya pelayanan publik di lingkungan peradilan. Mengacu pada SK Ketua MA Nomor 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, Erma menegaskan bahwa setiap pengadilan harus memberikan pelayanan yang prima dan berkarakter.
“Setiap pengadilan harus memiliki standar pelayanan yang harus mempunyai 4 ruang lingkup pelayanan, memuat 7 komponen standar pelayanan, apabila standar pelayanan tidak terpenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari pusat,” ujarnya.
Pada pemaparan materi ketiga, Hakim Tinggi Eddy Parulian Siregar memaparkan materi mengenai Kemandirian Hakim. Ia menekankan bahwa kemandirian tidak berarti bebas tanpa tanggung jawab, melainkan kebebasan yang disertai kesadaran penuh terhadap tugas dan kode etik.
Baca Juga: Kewenangan Lembaga Audit dalam Penetapan Kerugian Negara Pasca SEMA No. 2/2024
“Hakim harus memiliki kemandirian, baik secara individual maupun institusional. Namun, kemandirian itu tetap berada dalam koridor bimbingan dan petunjuk pimpinan pengadilan,” tuturnya merujuk pada SEMA No. 10/2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim Dalam Menangani Perkara.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah Kalimantan Timur semakin memahami pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kemandirian dalam menjalankan tugas peradilan. Para peserta juga diingatkan kembali akan tanggung jawab moral dan etis sebagai bagian dari lembaga peradilan yang menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI