Padang. Ketua Pengadilan Tinggi (PT)
Padang Budi Santoso melaksanakan Pembinaan bagi aparatur se-wilayah hukum PT
Padang, Jumat (19/9). Pembinaan ini dilakukan secara daring.
Budi Santoso menjelaskan PT mempunyai 4 fungsi pengadilan, yaitu fungsi mengadili, fungsi
pembinaan, fungsi pengawasan, dan fungsi administrasi.
“Salah satu dari 4 pokok fungsi tersebut
yang dilakukan saat ini adalah Fungsi Pembinaan,” tegasnya.
Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana
Dalam Pembinaan tersebut, Ia memfokuskan
untuk pembinaan penegakan integritas.
“Terdapat 3 klasifikasi yang menjadi
bahan profiling bawas yaitu aspek integritas, profesionalisme, dan kesusilaan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kabawas Nomor 39/BP/SL.PW/VI/2024
tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan,”
tegasnya.
Baca Juga: KPT Berbudi! Inovasi Layanan Bertamu Virtual Dari PT Padang
Diakhir pembinaan, Budi Santoso menekankan
agar seluruh aparatur dapat meningkatkan integritas sekaligus meningkatkan kapasitas
dan profesionalitas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI