Padang. Setelah
mengikuti pembelajaran mandiri melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 17–19
Juni 2026, aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang
melanjutkan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara
dengan metode klasikal atau tatap muka yang secara resmi dimulai pada Selasa,
23 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Padang tersebut dibuka secara
resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, dan diikuti oleh 64 peserta yang berasal dari pengadilan negeri se-wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Padang, perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Barat,
serta tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang menegaskan pentingnya
pelaksanaan bimbingan teknis sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur
penegak hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai perubahan yang dibawa oleh
pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana
“Bimbingan teknis ini sangat penting dalam kaitannya dengan peningkatan
pemahaman dan penerapan beberapa kaidah hukum, utamanya dengan diberlakukannya
KUHP dan KUHAP baru,” ujar Dr. Budi Santoso.
Berbagai materi strategis disampaikan dalam kegiatan tersebut oleh para
narasumber yang berasal dari Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI.
Materi yang dibahas antara lain mengenai pengakuan bersalah (plea
guilty), keadilan restoratif (restorative justice), serta format
putusan terbaru, yang disampaikan oleh para hakim Pengadilan Tinggi Padang.
Sementara itu, materi mengenai alur proses peradilan pidana berdasarkan
KUHAP baru disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Padang.
Selain materi substansi hukum acara pidana, peserta juga memperoleh
pembekalan terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan
peradilan modern. Tim Ditjen Badilum
menyampaikan materi mengenai implementasi
aplikasi e-Berpadu dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) sebagai bagian dari upaya transformasi digital peradilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang berharap seluruh peserta dapat memahami
dan mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan dan
percepatan penyelesaian perkara.
“Dengan kegiatan serta materi-materi yang disampaikan oleh para
narasumber, diharapkan dapat diserap ilmunya dan diimplementasikan dalam rangka
melakukan percepatan penyelesaian perkara,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tietie Puji Utami, Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Ditjen Badilum, beserta tim. Kehadiran
Ditjen Badilum menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur
peradilan dalam menyongsong implementasi regulasi baru dan penguatan sistem
peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga: Bimtek PT Palembang, Dirbinganis Dorong Pimpinan Pengadilan Jadi Talent Developer
Melalui kombinasi metode pembelajaran mandiri melalui BLC dan
pembelajaran tatap muka, kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan
pemahaman, kompetensi, serta kesiapan aparatur peradilan dalam menerapkan
berbagai pembaruan hukum dan teknologi yang menjadi bagian dari transformasi
peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI