Manokwari – Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara dan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pada Senin (02/02/2026) sampai Rabu (04/02/2026), bertempat di Mansinam Ball Room, Swiss Bel Hotel Manokwari, Papua Barat.
Tabuhan alat musik khas Papua, Tifa oleh Ketua PT Papua Barat, Wayan Karya, secara simbolis membuka kegiatan yang diikuti oleh 36 Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Papua Barat tersebut.
“Keberhasilan penyelenggaraan peradilan tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi dan sistem yang dibangun, tetapi dari kualitas pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan konsisten dalam menegakkan hukum serta keadilan”, ujarnya membuka sambutan.
Baca Juga: Tanah Sebagai Mama, Filosofi Kepemilikan Tanah dalam Hukum Adat Papua
Terkait dengan pembaruan hukum acara, Ia menambahkan KUHAP 2025 memaknai percepatan penyelesaian perkara bukan sebagai perlombaan menyelesaikan perkara secepat mungkin, tetapi sebagai upaya mewujudkan persidangan yang efektif, fokus, dan proporsional.
“Percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas pemeriksaan maupun hak-hak para pihak”, pesan Wayan Karya yang pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PT Bandung ini.
Wayan Karja menyampaikan dalam praktik, hakim sering menghadapi permohonan penundaan yang berulang, pemeriksaan saksi yang berlarut-larut, atau pembuktian yang tidak relevan. KUHAP baru memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim untuk bersikap tegas: menilai relevansi saksi, membatasi pemeriksaan yang tidak esensial, serta menolak penundaan tanpa alasan hukum yang sah.
“Penanganan perkara yang berlarut-larut tidak hanya berdampak pada penumpukan perkara, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan”, tegasnya.
Para Hakim Tinggi PT Papua Barat bertindak selaku narasumber yang memaparkan materi mulai dari percepatan penyelesaian perkara sampai kepada materi sosialisasi KUHAP 2025.
Dalam materi terkait percepatan penyelesaian perkara, Hakim Tinggi PT Papua Barat, A. Asgari Mandala Dewa, menyampaikan 2 strategi penting untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Penerapan sistem manajemen perkara yang efektif, serta Penguatan integritas dan profesionalisme aparat peradilan merupakan 2 strategi yang dapat diterapkan”, ungkapnya.
Hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Barat ini menjelaskan penerapan sistem manajemen perkara yang kuat dan pengawasan ketat terhadap jadwal sidang memastikan setiap perkara bergerak maju sesuai rencana, mencegah penundaan yang tidak perlu.
“Sedangkan penguatan integritas dan profesionalisme aparat peradilan memastikan setiap keputusan dibuat secara adil dan tanpa bias, membangun kepercayaan publik yang tak tergoyahkan”, terangnya.
Menutup kegiatan Wayan Karya menyampaikan melalui kegiatan ini, para hakim di wilayah hukum PT Papua Barat tidak hanya siap secara teknis dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru, tetapi juga semakin kokoh secara moral dan etik dalam menjalankan tugas yudisialnya.
“KUHP dan KUHAP baru tidak akan otomatis melahirkan keadilan. Keadilan hanya akan lahir jika para penegak hukum bersedia menempatkan diri bukan sebagai pemilik kewenangan, tetapi sebagai pelayan konstitusi dan Keadilan”, tutupnya. (al)
Baca Juga: Yang Baru Soal Asas Legalitas Dalam KUHP Baru
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI