Jakarta – Dalam rangka mempercepat proses penanganan pengiriman dokumen ke luar negeri, Panitera Mahkamah Agung (MA) RI, Sudharmawatiningsih, kembali menegaskan kewajiban pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik pada saat mengajukan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara. Kebijakan ini termuat dalam Surat Panitera MA Nomor 418/PAN/HK2/3/2026.
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/pengumuman/edaran_rogatori_elektronik_2026.pdf
“Terhitung mulai 1 Maret 2024, penyampaian bantuan panggilan dan pemberitahuan perkara perdata lintas negara dari pengadilan Indonesia, wajib diawali dengan pengiriman dokumen elektronik”, jelas bunyi surat yang dirilis pada Rabu (11/03/2026) tersebut.
Baca Juga: Tanggal Dikirim Upaya Hukum Pengadilan Pajak: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan
Penerbitan surat ini dilatar belakangi dari data hasil monitoring dan evaluasi yang menunjukkan masih banyak pengadilan yang tidak menyertakan dokumen elektronik. “Kepatuhan pengadilan menyertakan dokumen elektronik surat rogatori berdampak pada percepatan proses penanganan pengiriman dokumen ke luar negeri”, ucap Sudharmawatiningsih.
Dalam suratnya, Perempuan yang menduduki jabatan Panitera MA sejak 13 Februari 2026 menjelaskan tidak disertakannya dokumen elektronik mengakibatkan Tim Kepaniteraan melakukan digitasi terlebih dahulu untuk menginput data di Sistem Informasi Kemlu.
“Proses penanganan permintaan bantuan panggilan ke luar negeri menjadi tidak efisien”, tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan diharap untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Masih lalai dalam pelaksanaannya? Panitera MA menegaskan tidak akan memproses permintaan bantuan teknis hukum jika pengadilan belum memenuhi ketentuan tersebut”
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, dalam hal terjadi kekurangan dokumen elektronik, Kepaniteraan MA tidak akan memprosesnya sampai pengadilan memenuhi kelengkapan berkas elektronik”, pungkas surat tersebut. (yl/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI