Cari Berita

Kisah Para Hakim Muda PN Meureudu Damaikan Berbagai Perkara Melalui Mediasi

Arif Kurniawan (Pengadilan Negeri Meureudu) - Dandapala Contributor 2025-07-23 12:00:03
Dok. Istimewa

Kabupaten Pidie Jaya - Pengadilan Negeri Meureudu (PN) berhasil mendamaikan perkara perdata melalui Mediator, Mukhtaruddin. Setelah menempuh tiga kali pertemuan, akhirnya perkara yang terdaftar dengan nomor 7/Pdt.G/2025/PN Mrn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Ini kembali menjadi prestasi bagi Pengadilan Negeri Meureudu, yang menunjukkan bahwa proses mediasi dapat menghasilkan solusi damai bahkan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan keterbatasan pengalaman.

“Momen ini menambah deretan keberhasilan yang telah diraih Pengadilan Negeri Meureudu dalam beberapa pekan terakhir. Baru dua pekan yang lalu, dua perkara lainnya juga berhasil didamaikan di pengadilan tersebut, yaitu perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator, Rahmansyah Putra Simatupang dan perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator Arif Kurniawan. Kini, kembali dan lagi, Pengadilan Negeri Meureudu menorehkan prestasi dalam bidang mediasi, menunjukkan komitmen dalam mempraktikkan prinsip penyelesaian sengketa secara damai”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Baca Juga: Sepakat! Dua Perkara Perdata Berakhir Damai di PN Meureudu

Lebih lanjut, yang menarik dari keberhasilan ini bahwa Hakim Mukhtaruddin merupakan Hakim angkatan IX yang belum pernah mengikuti diklat sertifikasi mediator. Beliau baru saja dilantik sebagai Hakim pada tanggal 25 Juni 2025, namun mampu memediasi para pihak yang bersengketa secara efektif. Hal ini menunjukkan Hakim-Hakim pada Mahkamah Agung memang merupakan orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan yang telah teruji. Selain itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kompetensi seorang hakim tidak hanya bergantung pada pengalaman formal, tetapi juga pada kemampuan komunikasi, empati, serta keinginan untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Keberhasilan ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi, yang merasa bangga dan berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh hakim lainnya. “Motivasi ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pihak di lingkungan pengadilan agar mampu memanfaatkan mediasi sebagai salah satu alat utama dalam penyelesaian sengketa. Lebih jauh, keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, karena prosesnya yang lebih cepat”, ucap Ketua PN tersebut. (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI