Meureudu- Awal tahun menjadi momentum yang manis bagi Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Aceh, dalam meneguhkan komitmennya terhadap prinsip islah (perdamaian). PN Meureudu berhasil menyelesaikan satu perkara perdata gugatan melalui proses mediasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian para pihak.
Perdamaian tersebut tercapai dalam perkara Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan difasilitasi oleh Mediator Hakim Muhammad Enaldo Hasbaj pada Senin (5/01/2026), . Kemudian terhadap gugatan tersebut telah dibacakan penetapan pencabutannya pada hari Senin (19/1/2026) oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M. Aditya Rahman sebagai Hakim Ketua, Mukhtaruddin Ammar dan Wigati Taberi Asih masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini berawal dari Penggugat mendalilkan adanya kesalahan administrasi berupa perbedaan pencantuman nama dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 289 dengan identitas penggugat saat ini yang telah menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada saat pendaftaran SHM Penggugat masih menggunakan KTP merah putih, yang memuat nama berbeda dengan identitas yang digunakan saat ini.
Baca Juga: PN Meureudu Kembali Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Kincir Air
Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Tergugat kemudian menjelaskan bahwa pendaftaran SHM dilakukan pada masa pasca tsunami Aceh dan pasca konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pada periode tersebut, penggunaan KTP merah putih merupakan identitas yang sah dan diakui oleh negara.
“Selain itu BPN menyampaikan bahwa regulasi yang berlaku di lingkungan BPN Provinsi Aceh saat itu memperbolehkan pendaftaran hak atas tanah menggunakan identitas sebagaimana tercantum dalam KTP merah putih, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi sosial dan keamanan yang belum sepenuhnya pulih”, tutur Muhammad Enaldo Hasbaj menjelaskan kronologi.
Setelah mendengarkan serta mencermati keterangan dan dalil dari masing-masing pihak disepakati bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan SHM a quo. Penggunaan KTP merah putih dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa tersebut, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun cacat administratif.
“Meski demikian, melalui dialog yang dibangun secara terbuka dalam proses mediasi, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak BPN bersedia melakukan pemeliharaan data berupa penyesuaian nama pemegang hak agar sesuai dengan identitas penggugat sebagaimana tercantum dalam e-KTP saat ini. Sementara itu, penggugat menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak BPN”, lanjut Muhammad Enaldo Hasbaj.
Baca Juga: Simak Kisah PN Meureudu Yang Berhasil Damaikan Gugatan Pembatalan Akta Damai
Dikarenakan tidak ditemukannya sengketa substansial maupun kesalahan administratif, pihak BPN selanjutnya memohon agar perkara a quo dicabut. Permohonan tersebut disetujui oleh penggugat, sehingga perkara berakhir dengan pencabutan gugatan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian para pihak.
“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses mediasi ini dinilai berhasil menghadirkan solusi yang adil, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus mencerminkan peran pengadilan sebagai lembaga yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berorientasi pada pelayanan keadilan yang humanis”, tutup Muhammad Enaldo Hasbaj. (Intan Hendrawati/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI