Kab. Merangin, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Bangko menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa Iskandar alias Kandor Bin M. Jamel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, (20/11/2025), dalam perkara Nomor 151/Pid.B/2025/PN Bko oleh Majelis Hakim yang diketuai Beny Kriswardana dengan Muhamad Taufik Ardiansyah dan Suryadana Rahayu Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Bermula dari tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa pada malam hari, 14 September 2024, di rumah korban dengan cara memotong tali jendela untuk masuk ke dalam rumah. Terdakwa mengambil dua unit telepon genggam milik korban, masing-masing milik Anwar Sadat serta putranya, Raden Saputra. Perbuatan tersebut baru terungkap pada Juli 2025 setelah polisi menemukan keterlibatan terdakwa.
Dalam persidangan, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi perdamaian. Di depan Majelis Hakim, korban menyatakan mengenal dekat terdakwa dan telah memaafkan perbuatannya, yang diakhiri dengan jabatan tangan dan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban menandakan berakhirnya pertikaian diantara keduanya.
Baca Juga: Sengketa Tanah Pembangunan SMP di Jambi Berujung Damai Usai Kesepakatan
Korban kemudian meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya, mengingat hubungan kedekatan dan permintaan maaf yang telah disampaikan secara langsung oleh terdakwa di ruang sidang.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa secara formal, dakwaan jaksa yang menyebut kerugian sebesar Rp3,5 juta, ancaman pidana di atas lima tahun, serta riwayat tindak pidana sebelumnya sehingga mengakibatkan tidak memenuhi syarat penerapan restorative justice sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2024. Namun, fakta persidangan menunjukkan keadaan yang berbeda.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak ada kerugian sebagaimana nilai yang tercantum dalam dakwaan karena barang bukti berupa dua unit telepon genggam telah Kembali ke tangan korban. serta catatan “pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan” ternyata merupakan perkara lama yang terjadi 10 tahun lalu, di mana terdakwa telah bebas pada tahun 2016. Sehingga Majelis menilai hal tersebut tidak relevan untuk menutup kemungkinan penerapan restorative justice.
“Sekalipun dakwaan menyatakan perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice, akan tetapi ditemukan fakta bahwa tidak ada kerugian sebagaimana nilai yang tercantum dalam dakwaan karena barang bukti berupa dua unit telepon genggam telah Kembali ke tangan korban, serta catatan “pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan” ternyata merupakan perkara lama yang terjadi 10 tahun lalu, di mana terdakwa telah bebas pada tahun 2016, maka oleh karenanya berdasarkan hal tersebut perkara Terdakwa wajib untuk diputuskan berdasarkan Keadilan Restoratif”, ucap Beny membacakan pertimbangannya.
Majelis akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa percobaan selama satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Layanan Persidangan Elektronik, PN Jambi Gelar Sosialisasi
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir”, tutupnya di hadapan terdakwa.
Dengan perdamaian yang dicapai, pemulihan kerugian, serta dukungan korban, majelis menilai keadilan substantif lebih tepat ditempuh melalui mekanisme restorative justice. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI