Cari Berita

Kunjungan Rombongan Ketua PT Kupang ke PN Bajawa: Tak Ada VIP, Tak Ada Jamuan!

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-03-21 09:05:47
KPT Kupang dan para Hakim Tinggi saat memberikan pembinaan

Bajawa. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Dr. Pontas Efendi, bersama rombongan melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa kmrin Kamis 20/3. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kerja di wilayah hukum PT Kupang.

Dalam kesempatan ini, Ketua PT Kupang menegaskan kepada Ketua PN Bajawa agar tidak mengadakan jamuan, pemberian cenderamata berupa kain, maupun layanan VIP. "Tidak usah ada jamuan, pemberian kain hingga layanan VIP," pesan KPT Kupang melalui Ni Luh Putu Partiwi kepada Dandapala.

Arahan ini sejalan dengan kebijakan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, yang sebelumnya menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan pimpinan MA, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan tingkat banding, tidak diperkenankan adanya jamuan atau acara seremonial yang dapat membebani satuan kerja yang dikunjungi. Bahkan, jika masih ditemukan adanya kegiatan jamuan dalam kunjungan kerja, Ketua MA menegaskan akan memberikan sanksi berupa demosi kepada pimpinan atau aparatur peradilan yang bersangkutan.

Kunjungan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 498/KPT.W26-U/KP7.1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PT Kupang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan daerah. Berdasarkan surat tugas tersebut, rombongan yang turut serta dalam kunjungan ini terdiri dari Dr. Pontas Efendi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, serta para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan staff.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, "inti dari AMPUH adalah pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan", tegas H. Slamet Suripto, S.H., yang juga sebagai Hakim Tinggi.

Rombongan ini akan melakukan pembinaan, pengawasan dan assesment Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di PN Bajawa serta PN Ende dalam periode 19 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025. Seluruh biaya perjalanan dinas ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 005.03.400246/2025 tanggal 2 Desember 2024 (DIPA 03) Tahun Anggaran 2025.

KPT menekankan agar Hakim dan aparatur peradilan jangan terjerat oleh pinjaman online dan jangan ikut bermain judi. "Tingkatkan kapasitas dan kapabilitas sehingga ada peningkatan sumber daya manusia, jangan sekali-kali berharap uang dan jangan bermain perkara", tutup Dr. Pontas Efendi. IKAW

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum