Metro, Provinsi Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Metro, berhasil mengupayakan pelaksanaan putusan secara sukarela dalam perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2019/ PN Met atas permohonan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Met pada Senin (27/10) di Gedung PN Metro, Jalan Sutan Syahrir, Mulyojati, Metro Barat, Kota Metro, Lampung.
“Putusan dilaksanakan secara sukarela, berupa pembayaran sejumlah uang”, tutur tim humas PN Metro.
Perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2019/PN Met adalah perkara antara penggugat, Muh. Rias melawan tergugat, Kementrian Keuangan cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro dan turut tergugat, PT. Bank Mandiri KC Bandar Lampung Malahayati.
Perkara tersebut bermula saat penggugat mengikuti lelang online dengan sistem closed bidding atas obyek lelang berupa tanah dan bangunan SHM No. 2152 dengan luas tanah 660 m2 atas nama Imroatus Sholihah yang terletak di Jl. Letjend Alamsyah RPN No. 21A Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung. Dalam lelang itu ditentukan harga limit obyek lelang sejumlah 1,795 milyar rupiah sehingga penggugat sebagai pihak yang akan mengikuti lelang wajib menyetorkan jaminan lelang sebesar 538 juta. Setelah menyetorkan uang jaminan, penggugat mengajukan penawaran harga sejumlah 1,796 milyar rupiah pada 1 November 2019. Pada 4 November 2019, penggugat mendapatkan informasi dari turut tergugat bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan penawaran atas obyek lelang. Oleh karena itu penggugat bermaksud menaikan penawaran harga menjadi 1,8 milyar rupiah.
Namun, pada 5 November 2019, penggugat merasa senang sekaligus terkejut karena ia ditetapkan sebagai pemenang lelang akan tetapi dengan harga penawaran sejumlah 1,8 triliyun rupiah. Ternyata pada penawaran terakhirnya penggugat salah ketik dari 1,8 milyar rupiah menjadi 1,8 triliyun rupiah dan karena penggugat telah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka ia harus melunasi kekurangan pembayaran obyek lelang paling lambat 12 November 2019. Atas hal itu pengggugat mencoba berkonsultasi kepada tergugat dan turut tergugat akan tetapi kedua pihak tersebut tetap bersirekas menunggu pelunasan penggugat atau jika penggugat tidak melakukan pelunasan maka uang jaminan yang telah disetor penggugat dianggap hangus. Akhirnya penggugat melayangkan gugatan ke PN Metro dan memenangkannya pada 10 Agustus 2020.
“Dengan tidak melakukan konfirmasi ulang terkait penawaran lelang yang sangat tidak masuk akal/irasional jika dikaitkan dengan harga limit maupun harga objek lelang tersebut, tergugat selaku penyelenggara lelang telah melakukan perbuatan melawan hukum…”, demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangan selanjutnya, majelis hakim juga menganalogikan apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh tergugat dengan salah menuliskan harga limit obyek sebesar 17 juta rupiah bukan 1,7 milyar rupiah, tentu tergugat akan dirugikan atas hal itu.
Pada akhirnya majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan uang jaminan lelang yang telah disetorkan penggugat sejumlah 538 juta. Hal tersebut telah dilaksanakan secara sukarela oleh tergugat dihadapan Ketua dan Panitera PN Metro pada (27/10). (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI