Cari Berita

PN Singaraja Bali Berikan Kepastian Hukum Lewat Penyerahan Hasil Lelang Eksekusi

Tim Humas PN Singaraja, Provinsi Bali - Dandapala Contributor 2025-09-04 16:15:52
Dok. Ist.

Singaraja, Provinsi Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melaksanakan penyerahan hasil lelang eksekusi atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025.

Dalam tengah proses penyerahan hasil lelang tersebut, Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta menegaskan kepada para pihak bahwa eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak-hak para pihak dapat terpenuhi.

Pengadilan Negeri Singaraja berkomitmen memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Penyerahan hasil lelang ini merupakan wujud nyata kepastian hukum sekaligus realisasi keadilan bagi para pihak.” ujarnya.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses peradilan, di mana putusan pengadilan yang sudah inkracht benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi.

Acara penyerahan berlangsung di ruang tamu terbuka PN Singaraja, dipimpin langsung oleh Ketua PN Singaraja, I Made Bagiarta, dan dihadiri para pihak terkait.

Pada kesempatan tersebut, Panitera PN  Singaraja Sjarifudin Rasjid, menerima hasil bersih lelang eksekusi berupa sejumlah uang terhadap 2 (dua) permohonan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Sgr jo. Putusan Nomor 4/Pdt.GS/2023/PN Sgr dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 22/Pdt.Eks/2024/PN Sgr jo. Putusan Nomor 6/Pdt.GS/2024/PN Sgr.

Setelah penerimaan hasil bersih lelang eksekusi tersebut dilakukan, Panitera langsung menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi melalui perantaraan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan rincian utang yang harus dibayarkan Termohon Eksekusi.

Sjarifudin Rasjid menerangkan jika apabila ada kelebihan dari hasil penyerahan lelang eksekusi tersebut, maka hal tersebut  merupakan hak dari Termohon Eksekusi dan haruslah dikembalikan kepada Termohon Eksekusi.

Pemohon Eksekusi juga menyatakan telah menerima seluruh hasil bersih lelang Eksekusi, dimana keseluruhan proses tersebut dituangkan secara lengkap dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitera, para Saksi, serta pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi,” lanjut Sjarifudin Rasjid.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Singaraja menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menjamin pelaksanaan putusan secara tuntas dan berkeadilan.

Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan

Dengan penyerahan hasil lelang PN Singaraja juga menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata, sebagai perwujudan salah satu misi Mahkamah Agung yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” tutup I Made Bagiarta. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI