Cari Berita

Mengudara, PN Metro Bahas Gugatan Sederhana di Metropolis FM

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-10-17 20:55:13
Dok. Ist.

Metro, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Metro membahas topik gugatan sederhana pada acara “Metropolitan-Kota Metro, pendidikan hukum yang berkelanjutan”, Jum’at (17/10) di studio radio metropolis, Jalan A. R. Prawiranegara nomor 5, Metro, Lampung.

Acara tersebut disiarkan langsung oleh radio metropolis pada frekuensi 91.3 FM dan kanal youtube LPPL Radio Metropolis. Hadir sebagai narasumber hakim PN Metro, Muhammad Rizal Al Rasyid dan Muhammad Fakhrul Anam dengan dipandu oleh pembawa acara, Kemal.

“Pada pokoknya gugatan sederhana adalah hukum acara khusus yang dibuat oleh Mahkamah Agung untuk menyelesaikan gugatan-gugatan yang sifatnya sederhana”, tutur Muhammad Rizal Al Rasyid. 

Baca Juga: Metropolitan: Program Inovatif Penyuluhan Hukum PN Metro Lampung

Lebih lanjut ia menambahkan ukuran sederhana dalam gugatan sederhana terletak pada nilai gugatan dan pembuktiannya. Apabila nilai gugatan tersebut maksimal 500 juta dan hakim menilai pembuktiannya bersifat sederhana maka gugatan itu termasuk gugatan sederhana.

Pada dasarnya gugatan sederhana ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia, gugatan yang awalnya harus diselesaikan dalam waktu 1 sampai 3 bulan, bisa diselesaikan dalam 25 hari kerja. “Harapanya, apabila permasalahan cepat selesai maka pelaku usaha akan lebih mudah menjalankan usahanya”, imbuh Muhammad Fakhrul Anam. 

Selain pemeriksaannya yang cepat, perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan biasa terletak pada upaya hukumnya. Terhadap gugatan sederhana hanya dapat diajukan upaya hukum berupa keberatan, bukan banding dan kasasi seperti gugatan biasa. Keberatan akan diperiksa dan diputus dalam waktu 7 hari kerja setelah majelis hakim pemeriksa keberatan ditetapkan.   

Baca Juga: PN Metro Mengudara di 91,3 FM Sosialisasikan Hukum ke Pendengar Lampung

Program “metropolitan” adalah program kerja sama antara PN Metro, Pemerintah Kota Metro dan Radio Metropolis untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat khususnya di Kota Metro.

“Program ini mengusung semangat keterbukaan serta literasi hukum publik demi mewujudkan peradilan yang humanis, transparan, dan berkeadilan”, ucap hakim sekaligus juru bicara PN Metro, Radityo Harseno kepada Dandapala. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI