Jakarta, Dandapala Digital – Dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang berbagai instansi terkait untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional, termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Rapat ini dilangsungkan pada hari Selasa, 11 Maret 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA) dalam upaya pemberantasan pencucian uang.
Rapat koordinasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Salah satu referensi utama dalam pertemuan ini adalah National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan siber merupakan tindak pidana asal dengan risiko tinggi dalam skema pencucian uang.
Dalam dokumen NRA 2021, pemerintah menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sektor-sektor dengan risiko tinggi. Program Asta Cita 7 yang telah dicanangkan oleh Presiden RI juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, dan transparansi merupakan prioritas nasional. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum terhadap TPPU menjadi bagian dari strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas tantangan utama dalam penerapan pendekatan follow the money, yaitu perampasan aset melalui jaringan internasional yang masih menghadapi kendala regulasi dan birokrasi. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, institusi keuangan, dan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum