Cari Berita

Hakim Ikut Program Mentoring TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-05-06 15:10:07
Dok.PPATK

Jakarta - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan peradilan terhadap ancaman kejahatan digital, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) menerbitkan surat yang menginstruksikan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk menugaskan dua orang perwakilan hakim guna mengikuti Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) secara online (virtual).
Program ini berfokus pada penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bersumber dari Tindak Pidana Siber, sebuah isu krusial yang kini menjadi perhatian global.
Surat bernomor 899/DJU/HM2.1.1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 ini merupakan tindak lanjut dari disposisi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial terhadap surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sebelumnya dikirimkan pada 30 April 2025.
Kegiatan mentoring akan dilaksanakan secara daring (virtual), memudahkan satuan kerja peradilan di daerah untuk tetap terlibat aktif tanpa meninggalkan tugas utama di tempat. Acara dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB yang dapat diikuti melalui platform zoom meeting.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemeirntah Indonesia dalam penguatan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM). Hal ini bagian dari PPATK bersama Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya untuk terus berupaya memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM).
Program Mentoring Berbasis Risiko sebagai bagian program campaign serta memberikan pemahaman mengenai substansi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dari Tindak Pidana Siber. Kegiatan tersebut diharapkan  dapat meningkatkan kapasitas penegak hukum, regulator, pihak pelapor dan pihak terkait lainnya dalam melakukan implementasi mitigasi risiko Tindak Pidana Siber (Perjuan Online dan Penipuan dalam jaringan) dan TPPU serta meningkatkan pemahaman tentang penanganan perkara berbasis risiko. (ikaw/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum