Surabaya- Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Federal Court of Australia menggelar Seminar Internasional. Tema seminar bertajuk Cross-Border Insolvency, Pembaruan Kekayaan Intelektual, & Persaingan Usaha Dalam Konteks Global.
Seminat digelar di Aula Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR, Selasa (30/9/2025). Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto hadir sebagai keynote speaker di hadapan mahasiswa, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta hakim niaga Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi hakim dalam menyelesaikan sengketa hukum komersial.
“Sengketa komersial yang timbul dari kegiatan bisnis dan perdagangan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. MA RI berkomitmen untuk memberi penguatan kompetensi bagi hakim di seluruh Indonesia,” ujar Prof Sunarto.
Chief Justice of Federal Court of Australia Debra Mortimer turut menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti minimnya kerja sama antarnegara yang membuat penyelesaian cross-border insolvency semakin kompleks.
Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
“Permasalahan insolvensi lintas negara membutuhkan lebih banyak perjanjian bilateral yang mengacu pada prinsip territorial, universality, dan modified universalism, agar putusan niaga Indonesia dapat diakui,” jelas Mortimer.
Selain insolvensi, seminar juga membahas tantangan persaingan usaha global yang dipengaruhi inovasi teknologi dan perubahan preferensi konsumen. Kolaborasi ini menegaskan komitmen MA RI dan Federal Court of Australia untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi globalisasi sengketa hukum komersial. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI