Cari Berita

MA Kuatkan Vonis Bebas Jurnalis, Advokat dan Aktivis di Kasus Obstruction of Justice

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-08-14 14:20:42
Ilustrasi (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan wartawan yang juga mantan Direktur JAKTV, Tian Bahtiar dalam kasus obstruction of justice. Di mana dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Tian Bahtiar karena pemberitaan bukanlah bagian dari kejahatan perintangan penyidikan.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi tapi kandas. “Tolak kasasi PU,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (14/8/2026).

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Ketiganya memutuskan perkara tersebut pada Rabu (12/8) kemarin. 

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Selain itu, MA juga menolak kasasi dalam perkara yang sama untuk advokat Junaedi Saibih dan aktivis M Adhiya Muzakki. 

Sebagaimana diberitakan DANDAPALA sebelumnya, PN Jakpus membebaskan tiga terdakwa karena setelah dibuktikan di persidangan, ternyata tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Seperti aktivitas Junaidi Saibih berupa seminar, diskusi publik, maupun strategi hukum dinilai sebagai bagian dari hak advokat dan kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang.

Kemudian pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar dianggap masih dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers. 

Sedangkan aktivitas media sosial Adhiya Muzakki dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, bukan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution

Majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Aktivitas para terdakwa, mulai dari seminar, pemberitaan, hingga penggunaan media sosial, dianggap sebagai bagian dari kebebasan akademik, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya hubungan langsung antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Majelis tingkat pertama juga menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi para terdakwa, termasuk pemberian Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten). Hal ini bertujuan menghapus jejak digital yang berpotensi menimbulkan stigma dan merugikan hak-hak terdakwa di masa depan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…