Cari Berita

MA Perberat Vonis Bendahara Desa di Aceh Gegara Korupsi Makanan dan Minuman

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-14 11:15:23
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas terdakwa Syamsuddin (63) dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bendahara Gampong Blang Lango itu terbukti korupsi dana makanan-minuman.

Kasus bermula saat Syamsuddin menjadi Bendahara Gampong Blang Lango periode 2017-2019, Nagan Raya, Aceh. Belakangan, terjadi pelaporan penggunaan dana desa yang tidak benar sehingga diusut secara hukum. Akhirnya Syamsuddin dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Pada 18 Juli 2024, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Syamsuddin selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Syamsuddin juga diperintahkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 368.588.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Di tingkat banding, hukuman itu dikuatkan dengan uang pengganti diubah menjadi Rp 323.988.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara. Atas vonis itum Penuntut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedangkan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. 

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 323.988.905 apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap majelis.

Lalu apa alasan majelis kasasi memperberat hukuman? Berikut pertimbangannya: 

Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Periode Tahun 2017-2019 bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has selaku Keuchik Gampong Blang Lango telah mengambil sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2019 dengan membuat laporan realisasi yang tertera pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Saksi Zulkifli yang tidak sesuai dengan sebenarnya karena terdapat tanda terima yang fiktif dan atau tanda tangan yang dipalsukan;

Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan Sebagian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Lango Tahun 2017-2019, antara lain belanja makan dan minum yang tidak dibelanjakan dan terdapat kekurangan pada pembangunan fisik di Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya;

Bahwa Terdakwa telah mencantumkan nama sejumlah aparatur dan perangkat desa dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang mendapatkan tunjangan atau insentif namun kenyataannya tidak diberikan tunjangan atau insentif;

Bahwa Terdakwa juga telah menerima penghasilan tetap/tunjangan selaku Bendahara Gampong Desa Blang Lango yang merangkap sebagai Ketua Tuha Peut dari tahun 2017-2019, yakni sejumlah Rp 323.988.905 padahal Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor 700/03/LHPK/2023 tanggal 24 Juli 2023, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.075.944.339,00

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Terdakwa memiliki peran langsung dalam pencairan danpengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga alasan Terdakwa yang menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada Keuchik tidak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. (asp/asp)

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI