Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan perihal pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sehubungan dengan hari suci nyepi dan hari raya idul fitri sebagaimana surat tertanggal (4/2/2026).
Demi menjamin serta memastikan terselenggaranya pelayanan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat publik tetap berjalan dengan baik, tertib, lancar pada masa libur nasional, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, perlu diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi bagi hakim, pegawai serta aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya," bunyi surat tersebut.
Adapun pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan secara fleksibel sesuai lokasi dilaksanakan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Baca Juga: MA Terapkan WFA Akhir Tahun, Aparatur Peradilan Tetap Wajib Jaga Layanan Publik
Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dengan ketentuan maksimal 75% dari jumlah total pegawai pada satuan/ unit kerja masing masing yang ditetapkan dalam bentuk surat tugas oleh
Pimpinan satuan kerja masing-masing.
Selain itu, terhadap ketentuan cuti tahunan pimpinan satuan kerja agar Menetapkan pemberian cuti tahunan bagi hakim, pegawai dan aparatur
pengadilan dilakukan secara selektif dan proporsional dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada tiap satuan kerja.
Pedoman yang harus diperhatikan dalam melakukan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu:
- mengisi daftar hadir atau presensi 2 (dua) kali sehari melalui SIKEP sesuai dengan ketentuan;
- memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kerja;
- mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin
- menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;
- responsif dan dapat dihubungi;
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, PN Sampang Sosialisasikan Pelaksanaan WFO/WFH
- melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan langsung.
"Penerapan tugas kedinasan secara fleksibel ini dilaksanakan sesuai lokasi dan/ atau WFA (Work From Anywhere)," kutip surat tersebut. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI