Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan peradilan menjelang libur akhir tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat SEKMA Nomor 16488/SEK/HM3.1.1/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberlakukan pada hari Senin s.d Rabu, 29 – 31 Desember 2025”, demikian tertuang dalam surat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, PN Sampang Sosialisasikan Pelaksanaan WFO/WFH
WFA diberlakukan untuk seluruh unit kerja Mahkamah Agung, termasuk unit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Meski memberikan fleksibilitas kerja, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengurangi kualitas pekerjaan maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan seleksi ketat terhadap pegawai yang dapat ditugaskan bekerja secara fleksibel.
Penugasan WFA hanya diberikan kepada pegawai dengan jenis pekerjaan yang tidak menuntut kehadiran fisik secara intensif, dan jumlahnya dibatasi maksimal 75 persen dari total pegawai di setiap unit kerja, dengan tetap disertai surat tugas resmi.
ASN yang menjalani WFA tetap dibebani sejumlah kewajiban administratif dan etis. Mereka wajib melakukan presensi dua kali sehari melalui aplikasi SIKEP, menyediakan sarana kerja yang memadai, serta tetap mematuhi kode etik, disiplin, dan jam kerja efektif.
“Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel wajib bersikap responsif dan dapat dihubungi, serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung secara berkala”, demikian ditegaskan dalam surat.
Baca Juga: Perilaku Altruistik: Pilar Layanan Pengadilan Non Transaksional dan Berintegritas
Mahkamah Agung memastikan kebijakan ini tetap berada dalam pengawasan. Atasan langsung diwajibkan memantau pencapaian target kinerja pegawai selama WFA, sementara pimpinan satuan kerja di tingkat pusat dan daerah melakukan monitoring serta evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi.
Evaluasi ini menjadi instrumen untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja benar-benar berdampak positif terhadap efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Kebijakan WFA ini sekaligus mendorong efisiensi kerja ASN di lingkungan peradilan menjelang libur panjang akhir tahun, tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (Gillang Pamungkas/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI