Cari Berita

MA terbitkan Imbauan kepada Seluruh KPT Terkait Penyesuaian KUHP-KUHAP

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-09-04 09:20:56
Dok. Ist.

Jakarta —  Dalam rangka memastikan transisi yang atas diberlakukannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Melalui surat imbauan bernomor 112/WKMA.Y/HK2.1/IX/2026, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, meminta seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk memberikan masukan terhadap rancangan pedoman penulisan, alur perkara, serta format baku/templat yang akan menjadi standar nasional, pada Rabu, (02/09/2026).

Fokus Pembahasan Tim Pokja

Tim Pokja Implementasi KUHP-KUHAP telah menyelesaikan sejumlah isu tematik yang dianggap krusial bagi praktik peradilan modern. Beberapa di antaranya adalah:

Baca Juga: Ketua MA Ambil Sumpah 16 Ketua Pengadilan Tinggi Siang Ini

• Penundaan Penuntutan Pidana (DPA) sebagai instrumen baru dalam sistem pidana.

• Peralihan Majelis ke Hakim Tunggal yang menekankan efisiensi dan kecepatan proses.

• Mekanisme Pemeriksaan Pengakuan Bersalah sebagai bentuk adaptasi terhadap praktik plea bargaining.

• Evaluasi Putusan Elektronik untuk memperkuat digitalisasi peradilan.

• Pidana Pengawasan yang menekankan rehabilitasi dibanding sekadar pemenjaraan.

• Kesepakatan Saksi Mahkota dan Justice Collaborator sebagai strategi pemberantasan kejahatan terorganisir.

Meski demikian, MA menegaskan bahwa masih banyak aspek yang belum terbahas, sehingga masukan dari pengadilan tinggi menjadi sangat penting untuk menyempurnakan rancangan pedoman.

Mekanisme dan Batas Waktu

Masukan wajib disampaikan melalui formulir elektronik yang diunggah ke tautan Google Drive resmi, dengan format nama file “NamaPT_TanggalUpload”. Batas akhir pengumpulan ditetapkan pada 14 September 2026, sementara unggahan terakhir diterima hingga 18 September 2026.

Dalam panduan, MA menekankan agar setiap masukan mencakup aspek struktur penulisan, ketepatan dasar hukum, kelengkapan unsur wajib, konsistensi istilah, serta kemudahan penerapan templat di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Larangan Penyebarluasan

MA juga menegaskan larangan keras untuk menyebarluaskan rancangan pedoman kepada pihak luar, termasuk ke media sosial, publikasi ilmiah, maupun layanan berbagi berkas publik, sebelum rancangan resmi diberlakukan.

Signifikansi bagi Peradilan

Imbauan ini mencerminkan upaya Mahkamah Agung dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adaptif, transparan, dan konsisten. Dengan melibatkan pengadilan tinggi dalam proses konsultasi, MA berharap pedoman yang dihasilkan tidak hanya seragam secara nasional, tetapi juga aplikatif di lapangan. (al)

Informasi resmi dapat diakses melalui laman Mahkamah Agung: 

Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana

https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/7428/imbauan-pemberian-masukan-terhadap-pedoman-penulisan-alur-perkara-dan-format-baku-templat-penyesuaian-kuhpkuhap


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…