Cari Berita

MA Tolak Kasasi Para Pembunuh Berencana, Hukuman 14 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Anandy Satrio P & Wiliam Edward - Dandapala Contributor 2025-10-09 14:00:12
Dok. Ist.

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Ketua Majelis Kasasi Soesilo didampingi Para Hakim Anggota Kasasi Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto mengucapkan putusan itu pada Rabu (23/07/2025).

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. FIRDAWAN alias DAWAN bin FIRDAUS dan Terdakwa II. FIRDAUS alias DAUS bin ABDUL RAHMAN tersebut,” bunyi Rilis Putusan Nomor 1316 K/Pid/2025 yang diunggah pada Direktori Putusan pada Selasa (07/10/2025).

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dengan putusan tersebut, vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan PN Bulukumba dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar tetap berlaku.

Majelis Kasasi dalam putusannya menjelaskan bahwa Para Terdakwa telah melakukan persiapan yang cukup dengan cara Terdakwa II Firdaus Alias Daus Bin Abdul Rahman (50) membawa parang dan Terdakwa I Firdawan alias Dawan bin Firdaus (26) membawa badik yang digunakan untuk menyerang Korban sehingga membuat Korban meninggal dunia. 

Padahal saat itu terdapat waktu yang cukup bagi Para Terdakwa untuk mempertimbangkan perbuatannya dengan tenang namun Para Terdakwa tetap melakukan perbuatannya tersebut sehingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

“Penentuan berat ringannya pidana merupakan kewenangan Judex Facti dan tidak dapat diperiksa dalam tingkat kasasi,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut.

Dengan demikian akibat perbuatannya itu, Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI