Cari Berita

Tok! MA Kuatkan Vonis Mati Pembunuh Orang Salat Subuh di Bojonegoro  

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-05-25 14:05:18
Ilustrasi (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Sujito dan juga JPU. Alhasil, vonis mati yang pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu menjadi berkekuatan hukum tetap. 

“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Senin (25/5/2026). 

Perkara tersebut mengantongi nomor 667 K/Pid/2026. Perkara itu disidangkan oleh ketua majelis hakim agung Soesilo dengan anggota hakim agung Sutarjo dan hakim agung Achmad Pudjo Harsoyo.

Baca Juga: PN Bojonegoro Eksekusi Aset Pegawai Sendiri, Keadilan Tak Pandang Bulu!

“Tanggal putus 12 Mei 2026,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Hukuman Mati Pertama di PN Bojonegoro

Sebagaimana diketahui, PN Bojonegoro menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sujito (65), seorang terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap 2 jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Putusan tersebut jadi putusan hukuman mati pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Kartika, dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/12), dipimpin oleh ketua majelis hakim Wisnu Widiastuti, dengan didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan yang matang, dalam situasi korban tengah menjalankan ibadah. Akibat perbuatan tersebut, 2 korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Adapun motif tindak pidana, menurut Majelis Hakim, berakar pada konflik pribadi, antara lain terkait persoalan pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa serta permasalahan sengketa tanah. Motif tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

Putusan Majelis Hakim ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Perbedaan tersebut didasarkan pada penilaian hakim terhadap tingkat kesalahan terdakwa, modus perbuatan, serta dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, yaitu:

-       Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas di masyarakat;

-       Tindak pidana dilakukan di tempat ibadah dan saat korban sedang menjalankan ibadah;

-       Korban lebih dari satu orang, dengan akibat meninggal dunia dan luka berat;

-       Terdakwa tetap melakukan kekerasan meskipun korban telah dalam keadaan tidak berdaya;

-       Tidak adanya sikap penyesalan yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan;

-       Keluarga korban secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf.

Baca Juga: Vonis Mati Pembunuh Orang Salat Subuh Dikuatkan di Banding, Terdakwa-JPU Kasasi

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…