Ogan Ilir – Pemeriksaan setempat merupakan hal yang lazim dilaksanakan dalam pemeriksaan suatu sengketa perkara perdata yang berkaitan dengan lahan. Sulitnya akses dan hambatan-hambatan lainnya yang menyertai pelaksanaannya, tidak menyurutkan semangat Majelis Hakim untuk memastikan kebenaran adanya objek sengketa semata-mata agar nantinya pelaksanaan putusan tidak sia-sia.
Pada Jumat (3/10/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan pemeriksaan setempat atas sebidang lahan seluas 10.000 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 19.718 meter persegi, yang terletak di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Kag, dengan para pihak yaitu PT. WBS melawan Kantor Pertanahan Kota Palembang, serta Wahyudi dan kawan-kawan”, jelas Panitera PN Kayuagung, Abunawas.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Ada yang sedikit berbeda dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Danang Prabowo Jati ini. Apa bedanya? Usut punya usut, objek berada di lokasi perusahaan sehingga mengharuskan Tim Majelis hakim mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan rompi keselamatan demi mengikuti SOP Perusahaan.
“Karena semua pihak telah menggunakan APD lengkap maka Pemeriksaan Setempat dapat dilaksanakan. Terlebih dahulu Majelis Hakim akan menjelaskan tata cara pemeriksaan setempat agar pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Dedy Agung Prasetyo, dan Yoshito Siburian.
Baca Juga: Perlukah Pemeriksaan Setempat dalam Memeriksa Kesepakatan Para Pihak ?
Danang, yang bertugas di PN Kayuagung sejak Agustus 2025 ini menjelaskan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui secara jelas letak, luas, dan batas objek sengketa.
Pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan semua objek sengketa telah diperiksa. Majelis Hakim mengakhiri agenda pemeriksaan setempat dengan memberitahukan kepada para pihak agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan di gedung PN Kayu Agung. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI