Takengon, Aceh - Sebuah momentum menyentuh terjadi di Pengadilan Negeri Takengon, dalam Perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Tkn yang melibatkan perselisihan antara Anak Kandung melawan Ayah Kandungnya sendiri akhirnya berujung pada Kesepakatan Perdamaian melalui proses mediasi yang humanis pada Rabu (04/03). Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Takengon ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim Gusti Muhammad Azwar Iman yang dimana dalam proses mediasi tersebut. Para Pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dengan pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian.
Perkara ini bermula dimana Para Penggugat dalam gugatannya menuntut Tergugat untuk melakukan penyerahan harta warisan peninggalan Ibu Para Penggugat yang belum terlaksana sepenuhnya karena penguasaan masih dalam penguasaan Tergugat. Perlu juga disampaikan bahwa perkara ini sebelumnya telah bersengketa di Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan Nomor Perkara 145/Pdt.G/2020/MS.Tkn dengan klasifikasi perkara harta bersama yang dimana prosesnya sudah berjalan lama sampai dengan Tahapan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta perkara tersebut telah dieksekusi secara damai dan sukarela tertanggal 2 Februari 2022 dengan Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2021/MS.Tkn.
Hakim Mediator menggunakan metode Kaukus untuk tercipta saling percaya dan meyakinkan Para Pihak agar terjadi kesepakatan perdamaian ini. “Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memelihara hubungan baik antara pihak serta semua pihak yang terlibat dalam mediasi yang mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan”, Ujar Hakim Mediator. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan hasil yang baik bagi semua pihak, bukan hanya bagi salah satu pihak saja. Ini adalah wujud nyata dari semangat perdamaian yang diharapkan dalam setiap penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
“Pernyataan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung oleh Mahkamah Agung, sebagaimana diungkapkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan dengan biaya yang lebih ringan. Mediasi tidak hanya bertujuan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan lebih dari itu, mediasi berupaya untuk menciptakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak sambil tetap menjaga harmoni sosial,” bunyi Release yang diterima DANDAPALA.
Baca Juga: Kisah PN Takengon Berjuang Menembus Wilayah Terisolir Bencana
Keberhasilan mediasi ini
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa penyelesaian perkara
tidak selalu memerlukan proses persidangan secara menyeluruh. Tahapan mediasi
dipandang sebagai sarana yang efektif dalam mencari solusi yang saling
menguntungkan serta menjaga keharmonisan di dalam masyarakat. (bwp/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI