Cari Berita

Mediasi Berhasil, PN Cianjur Akhiri Sengketa Kios Alun-Alun Cibeber

Yogi Permadi - Dandapala Contributor 2026-10-08 11:00:07
Dok. Ist.

Cianjur. Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri Cianjur kembali membuahkan hasil. Perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Cjr yang melibatkan para pedagang kios di kawasan Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian oleh Angga Afriansha. AR selaku Mediator PN Cianjur.

Kesepakatan tersebut dicapai pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur. Para pihak sepakat mengedepankan musyawarah, asas kekeluargaan, kepentingan bersama, keberlangsungan usaha para pedagang, serta ketertiban dan kepastian hukum.

Perkara ini bermula dari keberatan para pedagang kios Alun-Alun Cibeber terhadap rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha. Para pedagang khawatir pembangunan tersebut akan menghilangkan tempat usaha sekaligus sumber penghidupan mereka.

Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan terdapat 24 kios/ruko dengan 14 pedagang di Pasar Desa Cihaur. Para penggugat merupakan pedagang yang selama ini menjalankan kegiatan usaha di kawasan Alun-Alun Desa Cihaur.

Rencana Pembangunan KDMP pada Lokasi Kios Dibatalkan

Salah satu poin penting hasil perdamaian adalah kesepakatan para pihak untuk membatalkan rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih pada lokasi kios yang saat ini ditempati para pedagang.

Kepala Desa Cihaur selaku Tergugat II juga berkewajiban untuk tidak meneruskan, mengizinkan, ataupun melakukan tindakan yang bertujuan melaksanakan pembangunan Gerai KDMP di lokasi kios para penggugat. Sementara itu, Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat, sepanjang berada dalam kewenangan masing-masing, sepakat menghormati dan mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Pedagang Tetap Dapat Melanjutkan Usaha

Kesepakatan perdamaian juga memberikan ruang bagi para pedagang untuk tetap menempati dan menggunakan kios masing-masing sebagai tempat usaha.

Selama memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta ketentuan yang telah disepakati, para pedagang tidak akan dipaksa untuk mengosongkan, dipindahkan, atau dikeluarkan dari kiosnya secara sepihak. Para pedagang juga tetap dapat menjalankan kegiatan usaha secara wajar dan sah dengan menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta kenyamanan lingkungan.

Kesepakatan Retribusi dan Kewajiban Para Pihak

Sebagai bagian dari penyelesaian, para pedagang menyepakati kewajiban pembayaran retribusi kios sebesar Rp50.000 per kios per bulan untuk periode Januari hingga Desember 2026. Pembayaran tunggakan dan retribusi tersebut wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Selanjutnya, mulai Januari hingga Desember 2027, besaran retribusi disepakati sebesar Rp200.000 per kios setiap bulan. Besaran tersebut tidak dapat dinaikkan secara sepihak dan akan ditinjau kembali setiap tahun melalui musyawarah para pihak serta dituangkan dalam kesepakatan tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepala Desa Cihaur berkewajiban menghormati dan melaksanakan kesepakatan dengan itikad baik, memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk tetap menjalankan usahanya, serta melakukan pencatatan pembayaran retribusi secara tertib dan transparan.

Dari Sengketa Menuju Kesepahaman

Kesepakatan ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi tidak semata-mata berorientasi pada menang atau kalah. Melalui dialog dan musyawarah, para pihak dapat mencari jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan masing-masing.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak selanjutnya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

Melalui mediasi, sengketa dapat menjadi ruang untuk menemukan kesepahaman. Dari perbedaan kepentingan, lahir kesepakatan; dari proses hukum, tumbuh jalan menuju perdamaian.

Pengadilan Negeri Cianjur Mengedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perdamaian. (AA/YP/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…