Cianjur. Upaya
penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri Cianjur kembali
membuahkan hasil. Perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Cjr yang melibatkan
para pedagang kios di kawasan Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber,
Kabupaten Cianjur, berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian oleh Angga
Afriansha. AR selaku Mediator PN Cianjur.
Kesepakatan tersebut dicapai
pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan
Negeri Cianjur. Para pihak sepakat mengedepankan musyawarah, asas kekeluargaan,
kepentingan bersama, keberlangsungan usaha para pedagang, serta ketertiban dan
kepastian hukum.
Perkara ini bermula dari
keberatan para pedagang kios Alun-Alun Cibeber terhadap rencana pembangunan Gerai
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi yang selama ini digunakan sebagai
tempat usaha. Para pedagang khawatir pembangunan tersebut akan menghilangkan
tempat usaha sekaligus sumber penghidupan mereka.
Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
Dalam dokumen kesepakatan
disebutkan terdapat 24 kios/ruko dengan 14 pedagang di Pasar Desa Cihaur. Para
penggugat merupakan pedagang yang selama ini menjalankan kegiatan usaha di
kawasan Alun-Alun Desa Cihaur.
Rencana Pembangunan KDMP pada
Lokasi Kios Dibatalkan
Salah satu poin penting hasil
perdamaian adalah kesepakatan para pihak untuk membatalkan rencana pembangunan
Gerai Koperasi Desa Merah Putih pada lokasi kios yang saat ini ditempati para
pedagang.
Kepala Desa Cihaur selaku
Tergugat II juga berkewajiban untuk tidak meneruskan, mengizinkan, ataupun
melakukan tindakan yang bertujuan melaksanakan pembangunan Gerai KDMP di lokasi
kios para penggugat. Sementara itu, Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat,
sepanjang berada dalam kewenangan masing-masing, sepakat menghormati dan
mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Pedagang Tetap Dapat
Melanjutkan Usaha
Kesepakatan perdamaian juga
memberikan ruang bagi para pedagang untuk tetap menempati dan menggunakan kios
masing-masing sebagai tempat usaha.
Selama memenuhi kewajiban
pembayaran retribusi serta ketentuan yang telah disepakati, para pedagang tidak
akan dipaksa untuk mengosongkan, dipindahkan, atau dikeluarkan dari kiosnya
secara sepihak. Para pedagang juga tetap dapat menjalankan kegiatan usaha
secara wajar dan sah dengan menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta
kenyamanan lingkungan.
Kesepakatan Retribusi dan
Kewajiban Para Pihak
Sebagai bagian dari
penyelesaian, para pedagang menyepakati kewajiban pembayaran retribusi kios
sebesar Rp50.000 per kios per bulan untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Pembayaran tunggakan dan retribusi tersebut wajib diselesaikan paling lambat 31
Desember 2026.
Selanjutnya, mulai Januari
hingga Desember 2027, besaran retribusi disepakati sebesar Rp200.000 per kios
setiap bulan. Besaran tersebut tidak dapat dinaikkan secara sepihak dan akan
ditinjau kembali setiap tahun melalui musyawarah para pihak serta dituangkan
dalam kesepakatan tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepala Desa
Cihaur berkewajiban menghormati dan melaksanakan kesepakatan dengan itikad
baik, memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk tetap menjalankan
usahanya, serta melakukan pencatatan pembayaran retribusi secara tertib dan
transparan.
Dari Sengketa Menuju
Kesepahaman
Kesepakatan ini menjadi gambaran
bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi tidak semata-mata berorientasi pada
menang atau kalah. Melalui dialog dan musyawarah, para pihak dapat mencari
jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan masing-masing.
Dalam kesepakatan tersebut,
para pihak selanjutnya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
Melalui mediasi, sengketa
dapat menjadi ruang untuk menemukan kesepahaman. Dari perbedaan kepentingan,
lahir kesepakatan; dari proses hukum, tumbuh jalan menuju perdamaian.
Pengadilan Negeri Cianjur Mengedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perdamaian. (AA/YP/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI