Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam perkara sengketa pembiayaan konsumen melawan Hasanudin, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Melalui Putusan Nomor 105 K/Pdt.Sus-BPSK/2026 tanggal (10/03/2026).
“Mengabulkan permohonan kasasi PT BFI Finance Indonesia Tbk” kutip putusan yang dibacakan oleh Hakim Agung Syamsul Ma'arif selaku Hakim Ketua, Dr. Nurul Elmiyah dan Dr. Nani Indrawati masing-masing sebagai Hakim Anggota.
MA menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara karena pokok sengketanya merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, bukan sengketa konsumen.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan dua putusan tingkat sebelumnya, yaitu Putusan BPSK Kabupaten Cianjur Nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, dan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 48/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr tanggal 11 Agustus 2025.
Perkara bermula dari Perjanjian Pembiayaan Nomor 5442300334 tanggal 22 Juni 2023 antara PT BFI Finance Indonesia Tbk selaku perusahaan pembiayaan dengan Hasanudin selaku debitur, dengan jaminan fidusia berupa satu unit mobil Toyota All New Avanza 1.3 EVVT-i MT tahun 2012, Nomor Polisi F 1678 XS.
Dalam proses mediasi di BPSK Kabupaten Cianjur, Hasanudin menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp35.000.000, dengan syarat BFI mengembalikan unit kendaraan jaminan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena BFI dinilai tidak dapat menunjukkan keberadaan unit kendaraan tersebut.
BPSK Kabupaten Cianjur kemudian mengabulkan permohonan Hasanudin, menyatakan BFI lalai dan melanggar Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta memerintahkan BFI menunjukkan keberadaan kendaraan dalam jangka waktu tujuh hari.
PT BFI Finance mengajukan keberatan ke PN Cianjur. Namun PN Cianjur tidak memeriksa pokok perkara dan justru mengabulkan eksepsi kompetensi relatif yang diajukan Hasanudin dengan dasar bahwa perjanjian para pihak mengatur pilihan domisili hukum di PN Tangerang. Atas putusan PN Cianjur tersebut, BFI mengajukan kasasi ke MA.
Majelis Hakim Agung menilai Judex Facti (PN Cianjur) salah dalam menerapkan hukum. Daripada langsung mempersoalkan kompetensi relatif PN Cianjur berdasarkan klausul pilihan domisili, seharusnya PN Cianjur lebih dulu menilai kewenangan BPSK atas pokok sengketa.
“Bahwa pertimbangan Judex Facti tidak tepat dan tidak cermat dalam menilai materi keberatan bahwa kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terbatas pada alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sementara pokok sengketa a quo adalah mengenai sengketa pelaksanaan perjanjian atau sengketa ingkar janji atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 5442300334 tanggal 22 Juni 2023 antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan dengan jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota All New Avanza Nomor Polisi F 1678 XS,” kutip Putusan Kasasi tersebut
Bahwa setelah dicermati sengketa tersebut bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/2001, karena pokok sengketanya menyangkut pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan jaminan fidusia yang mewajibkan adanya pemenuhan prestasi dari masing-masing pihak. Tuntutan atas pelaksanaan perjanjian semacam itu merupakan kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri).
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia
MA juga merujuk pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Perkons/2018, yang mengatur bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan—baik dengan hak tanggungan maupun fidusia—tidak tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan karenanya bukan merupakan kewenangan BPSK.
Putusan Nomor 105 K/Pdt.Sus-BPSK/2026 ini menegaskan kembali konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga batas kewenangan BPSK pada industri pembiayaan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI