Cari Berita

Mediasi Berhasil, Sengketa Utang Rp968 Juta antara Nasabah & BRI Berakhir Damai di PN Makassar

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-06-03 17:15:41
Dok. PN Makassar

Makassar – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2026/PN Mks terkait sengketa hutang piutang senilai Rp968.036.000,00 berhasil diselesaikan melalui proses mediasi setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Makassar dan dilaksanakan sebanyak tujuh kali pertemuan. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Agus Aryanto yang memfasilitasi jalannya perundingan secara persuasif, objektif, dan berorientasi pada tercapainya solusi yang adil bagi seluruh pihak.

Perkara ini melibatkan Kuddus selaku Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Makassar Tamalanrea serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar sebagai pihak tergugat. Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam akta perdamaian, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui mekanisme pembayaran sisa hutang pokok kredit sebesar Rp968.036.000,00.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh perselisihan yang sebelumnya menjadi objek perkara di pengadilan. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan semangat musyawarah dan itikad baik dari masing-masing pihak. (mnj/zm/fac)

Setelah melalui tahapan dialog dan negosiasi, para pihak akhirnya menemukan titik temu yang dapat diterima bersama. Penyelesaian melalui jalur damai dinilai menjadi langkah yang lebih efektif karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya bersengketa.

Hakim Mediator Agus Aryanto menyampaikan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa perdata karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi bersama secara damai.

“Melalui mediasi, para pihak dapat menyampaikan kepentingannya masing-masing dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujar Agus Aryanto usai proses mediasi.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari pulihnya hubungan baik antar pihak yang sebelumnya berselisih.

“Penyelesaian secara damai seperti ini menunjukkan bahwa semangat musyawarah dan itikad baik masih menjadi fondasi penting dalam penyelesaian perkara perdata,” tambahnya.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan musyawarah masih menjadi pilihan terbaik dalam penyelesaian banyak perkara perdata. Selain menghemat waktu dan biaya, kesepakatan damai juga mencerminkan kedewasaan para pihak dalam menyelesaikan perbedaan secara konstruktif.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara Nomor 118/Pdt.G/2026/PN Mks resmi berakhir melalui kesepakatan yang mengikat para pihak. Keberhasilan ini sekaligus menjadi contoh bahwa semangat kekeluargaan dan itikad baik dapat menjadi jembatan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…