Unahaa – Pengadilan Negeri (PN) Unahaa, Sulawesi Tenggara (Sulteng) berhasil mendamaikan sekaligus menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi. Pasangan suami istri tersebut tidak jadi bercerai setelah sepakat dalam mediasi yang difasiltiasi hakim mediator, Hasriani Hamid.
Penggugat mengurungkan niatnya bercerai dengan mencabut gugatan yang terdaftar nomor 36/Pdt.G/2025/PN Unh.
Sebagaimana perkara perdata, mediasi menjadi tahapan yang harus dijalani para pihak. Kegigihan mediator dalam prosesnya membuahkan hasil, kedua pihak bersepakat berdamai.
Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian
“Bahwa atas mediasi tersebut melahirkan kesepakatan yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai masalah perceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut sehingga Para Pihak memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Unh untuk menjadi kesepakatan untuk mencabut perkaranya”, Ujar Hasriani Hamid.
“Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Unh dan Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha untuk mencoret perkara Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Unh tersebut dari register perkara Perdata yang sedang berjalan” ucap Majelis Hakim PN Unahaa. Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
Permohonan pencabutan gugatan hanya dapat dikabulkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 271 HIR dan Pasal 238 RBg, yang mengatur bahwa pencabutan gugatan dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak lawan apabila diajukan sebelum tergugat hadir dan menyampaikan jawaban. Namun apabila perkara telah memasuki tahap jawab-menjawab dan tergugat telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan hanya sah apabila disertai persetujuan dari pihak tergugat, karena sejak saat itu sengketa telah terbuka dan hubungan berperkara telah terbentuk secara penuh di antara para pihak, bahwa terhadap kesepakatan perdamaian antara Para Pihak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025, dimana Tergugat melalui Kesepakatan Perdamaian tersebut menyatakan setuju dan tidak keberatan atas permohonan pencabutan perkara tersebut, oleh karena itu permohonan pencabutan perkara yang dimohonkan penggugat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dikabulkan.
Keberhasilan mediasi ini membuktikan setiap hubungan yang dibangun dengan kasih sayang tentu akan menemukan jalannya untuk saling mempertahankan dan sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI