Maros, Sulawesi Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Maros berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Mrs. Kesepakatan perdamaian tercapai pada Senin (2/11), setelah melalui tiga kali pertemuan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ikhsan Ismail.
Perkara tersebut melibatkan Muh. Hajar Aswar sebagai Penggugat, serta H. Amirullah dan Usman masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Sengketa bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi yang terletak di Jalan Teratai, Kabupaten Maros.
Tanah tersebut sebelumnya dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat pada 25 September 2023 dengan harga Rp35 juta yang telah dibayar lunas. Namun, persoalan muncul ketika Tergugat II menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya karena proses pembayaran atau tukar guling antara Tergugat I dan Tergugat II belum diselesaikan. Kondisi tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah secara aman.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator Ikhsan Ismail memfasilitasi dialog antara para pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Setelah tiga kali pertemuan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa melalui perdamaian.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Tergugat I mengakui bahwa Penggugat telah membayar lunas harga tanah sebesar Rp35 juta dan menyatakan telah mengembalikan seluruh jumlah tersebut sebagai dana perdamaian. Pembayaran telah dilakukan secara tunai sekaligus melalui transfer ke rekening Penggugat pada 28 Oktober 2026, sebelum kesepakatan perdamaian ditandatangani.
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, para pihak sepakat mengakhiri hubungan hukum jual beli atas objek tanah sengketa. Penggugat menyatakan tidak akan lagi mengajukan klaim atau tuntutan hak atas tanah tersebut, sedangkan Tergugat II menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan kepada Penggugat terkait penguasaan tanah yang pernah dilakukan sebelumnya.
Penggugat juga sepakat mencabut gugatannya terhadap kedua Tergugat. Para pihak selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan gugatan maupun upaya hukum lain di kemudian hari berkaitan dengan persoalan yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian tersebut.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tidak Sah, PN Banyumas Hukum Tergugat Kembalikan Uang Rp300 Juta
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dapat menjadi alternatif yang memberikan kepastian penyelesaian bagi para pihak tanpa harus melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan. Selain menghemat waktu dan biaya, kesepakatan yang dicapai juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan kepentingan masing-masing.
Melalui keberhasilan mediasi ini, PN Maros terus mendorong penyelesaian perkara secara damai sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Say/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI