Cari Berita

Pulihkan Hak Korban, PN Prabumulih Sumsel Terapkan MKR di Kasus Penipuan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-23 12:55:53
Dok. PN Prabumulih

Prabumulih, Sumsel - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam mengadili perkara pidana nomor 31/Pid.B/2026/PN Pbm pada (22/4) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

“…oleh karena telah terjadi pemulihan pada keadaan semula dari korban dan syarat-syarat penyelesaian Mekanisme Keadilan Restoratif telah terpenuhi, maka untuk selanjutnya fakta tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan-keadaan yang meringankan pada Terdakwa,” demikian pertimbangan putusan majelis hakim yang diketuai Aldi Pangrestu dengan para hakim anggota, R. Androu Mahavira Rouf Suryo Putro dan Muhammad Novrianto itu.

Perkara ini bermula saat terdakwa DM bersama temannya DI mengendarai sepeda motor berkeliling Kota Prabumulih pada malam hari tanggal 6 Desember 2025. Di tengah jalan mereka melihat anak korban R bersama temanya, anak A sedang berteduh di depan sebuah ruko. Di situlah muncul niat terdakwa untuk memperdaya anak korban R. Terdakwa berpura-pura meminta bantuan kepada anak korban R untuk mendorong sepeda motornya menggunakan kaki karena sepeda motor terdakwa mogok. 

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Anak korban R yang tidak menaruh curiga, menyetujuinya. Namun terdakwa meminta agar ia saja yang mendorong sepeda motor terdakwa menggunakan kakinya. sehingga terdakwa membonceng anak korban R mengendarai sepeda motor milik anak korban R mendorong sepeda motor terdakwa yang dikendarai oleh DI membonceng anak A.

Sesampainya di depan sebuah rumah yang terletak di sebuah jalanan yang cukup sepi. Terdakwa meminta anak korban R dan anak A turun dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan DI. Terdakwa menyampaikan agar anak korban R dan anak A menunggu di tempat itu karena terdakwa dan DI akan menemui saudara terdakwa yang tinggal tidak jauh dari tempat tersebut. Tanpa curiga anak korban R dan anak A menuruti permintaan terdakwa sehingga mereka berdua turun dari boncengan sepeda motor masing-masing.

Setelah keduanya turun dari sepeda motor, terdakwa dan DI langsung membawa sepeda motor anak korban R pergi meninggalkan anak korban R dan anak A yang mana keesokan harinya terdakwa dan DI menjual sepeda motor tersebut seharga 2 juta rupiah.

Sadar telah diperdaya terdakwa, anak korban R dan orang tuanya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS

Terdakwa didakwa pasal 492 jo pasal 20 huruf c KUHP atau pasal 486 jo pasal 20 huruf c KUHP. Di persidangan majelis hakim berhasil mendamaikan terdawa dan anak korban R. Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada anak korban R serta bersedia membayar ganti kerugian kepada anak korban R sejumlah 3,5 juta. Anak korban R dan keluarganya pun menerima permintaan maaf terdakwa serta bersedia menerima ganti kerugian yang diberikan terdakwa. Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai alasan yang meringankan terdakwa. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kepada terdakwa. Terhadap hal tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…