Padang Panjang, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang menjatuhkan pidana dengan menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada terdakwa RS dalam perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 9 bulan”, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Padang Panjang, Jl. Soekarno Hatta No.7, Ps. Usang, Kec. Padang Panjang Bar., Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada hari Kamis, 21 Mei 2026 oleh ketua Majelis Hakim Cindy Zalisya Addila dengan didampingi Abiandri Fikri Akbar dan Salmi Dina masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Perkara bermula pada Senin, 27 Oktober 2025, ketika terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik saksi JS dan ABS di kawasan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Awalnya, terdakwa diminta membeli makanan, kopi, dan charger telepon genggam menggunakan kendaraan tersebut. Namun setelah membeli charger, terdakwa justru membawa kabur sepeda motor ke wilayah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Beberapa hari kemudian, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel dan mencoba menjualnya. Karena tidak memiliki surat kendaraan, motor akhirnya digadaikan kepada saksi JER dengan imbalan uang sebesar Rp1,3 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, uang hasil gadai tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, dan bermain judi online.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta ditambah biaya perbaikan kendaraan sekitar Rp850 ribu karena kondisi motor ditemukan dalam keadaan rusak dan beberapa bagian telah terpisah.
Baca Juga: FGD Badilum di Kalbar Bahas Tantangan MKR, Hakim Diminta Utamakan Keadilan Substantif
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perkara tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Korban dan terdakwa telah menandatangani kesepakatan perdamaian pada 30 April 2026 dan korban telah memaafkan terdakwa meskipun tanpa adanya ganti rugi materiil.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan pengakuan terdakwa yang pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya serta penggunaan uang hasil kejahatan untuk berjudi online. Menurut Majelis Hakim, pidana penjara tetap diperlukan agar terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (dsn/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI