Cari Berita

MKR Berhasil, PN Kota Agung Vonis Terdakwa Sesuai Masa Tahanan

PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-08-13 15:00:59
Dok. Ist.

Kota Agung, Lampung. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terhadap Terdakwa Bernadus Markus Saputra (42 tahun), asal Kabupaten Pesawaran menjadi contoh bagaimana paradigma pemidanaan telah bergeser dari sekadar penghukuman menuju pemulihan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 8 (delapan) hari”, demikian bunyi Amar Putusan yang diucapkan pada Selasa (12/08) oleh Hakim Ketua Diyan dengan didampingi Hakim Anggota Willfrid Partohap Lumban Tobing dan Hendra Wahyudi.

Lahirnya KUHP Baru yang lebih restoratif dan rehabilitatif kini semakin nyata terlihat dalam praktik peradilan.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Dalam perkara penggelapan sepeda motor milik Saksi Erwanto dan Saksi Sutriani, Terdakwa awalnya dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Namun, Majelis Hakim tidak semata-mata berpegang pada aspek retributif. Majelis Hakim pun mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dengan mempertemukan Terdakwa dan Korban. Hasilnya, tercapai kesepakatan damai dengan Terdakwa meminta maaf serta mengganti kerugian sebesar lima juta rupiah kepada Korban.

Kasus bermula ketika Terdakwa menawarkan tambahan tukang untuk membantu pekerjaan bangunan yang sedang Saksi Erwanto di daerah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Karena jauh, Saksi Erwanto kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk memakai sepeda motor miliknya yang saat itu berada di rumah yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Setelah meminta bantuan Saksi Bagus untuk mengambil sepeda motor Saksi Erwanto dan berada di bawah kekuasaanya, oleh karena membutuhkan uang untuk modal kerja, Terdakwa akhirnya menjaminkan sepeda motor Saksi Erwanto tersebut kepada orang lain dengan menerima uang sejumlah tiga juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Langkah Pengadilan Negeri Kota Agung ni sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan restorasi dan rehabilitasi sebagai pilar utama. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian konflik yang lebih manusiawi. Dengan paradigma baru ini, Mahkamah Agung melalui pengadilan di daerah menegaskan komitmennya: keadilan bukan hanya soal pidana, tetapi juga soal pemulihan, perdamaian, dan keberlanjutan sosial.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…