Cari Berita

Modus Kenal Dokter dan Kopasus, Terdakwa Gelapkan Sepeda Motor Korban

Humas PN Labuha - Dandapala Contributor 2026-09-24 11:35:06
Dok. PN Labuha

Halmahera Selatan, Malut - Pengadilan Negeri (PN) Labuha menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada D, laki-laki (34), terdakwa dalam perkara pidana nomor 39/Pid.B/2026/PN Lbh. Putusan tersebut diucapkan pada (14/9) di ruang sidang PN Labuha Jalan Karet Putih, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”, demikian amar putusan yang diucapkan oleh hakim ketua majelis, Setyo Riyaldino didampingi para hakim anggota Artur Pande Simbolan dan Jonathan Hiero Tambunan.

Terdakwa D, telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban S. Perbuatan tersebut ia lakukan dengan modus mengaku sebagai keluarga dari seorang dokter dan seorang anggota kopasus. Terdakwa mengenal korban melalui media sosial, terdakwa D mengaku sebagai Andre yang mempunyai kakak seorang dokter dan suami kakaknya tersebut adalah seorang kopasus.

Baca Juga: Sepeda Listrik dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

Beberapa waktu kemudian terdakwa menelepon korban dan menyamar sebagai kakak iparnya yang sebelumnya ia sampaikan kepada korban bahwa kakak iparnya adalah seorang anggota kopasus. Dalam telepon tersebut ia menitipkan terdakwa kepada korban agar bisa tinggal di rumah korban. Atas permintaan tersebut korban dan keluarganya percaya serta menyanggupi permintaan itu.

Selama tinggal di rumah korban, terdakwa meminta disediakan makanan khusus untuk dirinya seperti susu, rokok merek tertentu dan lauk tertentu. Dua minggu kemudian terdakwa kembali menyamar sebagai kaka iparnya dan memberitahukan akan ada kunjungan rombongan TNI sehingga meminta kepada korban dan keluarga untuk menyediakan makanan untuk rombongan tersebut. Namun ternyata kedatangan rombongan yang dimaksud tidak pernah ada, sehingga makanan yang telah di sediakan dibagikan kepada warga Desa Wosi.

Puncaknya terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan mandi namun ternyata terdakwa membawanya ke Kota Ternate untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.

Terdakwa didakwa pasal 486 KUHP atau 492 KUHP. Di persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 486 KUHP.

Baca Juga: Pulihkan Hak Korban, PN Prabumulih Sumsel Terapkan MKR di Kasus Penipuan

“Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, penyerahan sepeda motor milik korban kepada terdakwa dilakukan secara sukarela dan sah atas dasar kepercayaan melalui izin peminjaman untuk berbelanja perlengkapan mandi. Hal ini membuktikan bahwa penguasaan awal terdakwa atas sepeda motor tersebut adalah sah dan tidak didasari oleh adanya kejahatan maupun upaya memperdaya korban”, demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap antara menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (rs/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…