Pontianak –
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak melalui monitoring dan evaluasi penanganan
perkara restorative justice di lingkungan peradilan umum tahun anggaran 2026
yang diselenggarakan pada hari Senin (18/05), Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak
memaparkan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative
justice.
“Pada tahun
2025, 32 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,
sedangkan sampai bulan April 2026, ada 29 perkara yang berhasil,” papar Ketua
Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Pontas Efendi.
Monitoring
dan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan restorative
justice oleh seluruh pengadilan negeri yang termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

“Ada beberapa
rekomendasi yang dapat dilakukan untuk efektivitas penerapan restorative justice,
yaitu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan pemahaman
aparatur pengadilan, mengoptimalkan pembinaan dan monitoring berkala, melakukan
evaluasi dan penyempurnaan target IKU, dan menyusun metode penerapan target
yang lebih proporsional dan berbasis evidence guna menghasilkan capaian kinerja
yang objektif”, tutup Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Monitoring dan evaluasi penanganan perkara restorative justice ini juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin. (ans/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI