Cari Berita

Monev RJ di PT Pontianak: 61 Perkara Tuntas Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2025-2026

Sofyan DS - Dandapala Contributor 2026-05-18 12:00:57
Dok. Ist

Pontianak – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak melalui monitoring dan evaluasi penanganan perkara restorative justice di lingkungan peradilan umum tahun anggaran 2026 yang diselenggarakan pada hari Senin (18/05), Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak memaparkan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Pada tahun 2025, 32 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sedangkan sampai bulan April 2026, ada 29 perkara yang berhasil,” papar Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Pontas Efendi.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan restorative justice oleh seluruh pengadilan negeri yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online


“Ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk efektivitas penerapan restorative justice, yaitu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan, mengoptimalkan pembinaan dan monitoring berkala, melakukan evaluasi dan penyempurnaan target IKU, dan menyusun metode penerapan target yang lebih proporsional dan berbasis evidence guna menghasilkan capaian kinerja yang objektif”, tutup Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Monitoring dan evaluasi penanganan perkara restorative justice ini juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin. (ans/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…