Cari Berita

Panitera Pengganti PN Cirebon Berhasil Damaikan Sengketa Perdata

PN Cirebon - Dandapala Contributor 2026-04-03 08:00:45
Dok. Ist.

Cirebon, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berhasil mendamaikan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Cbn yang difasilitasi oleh Mediator Rianda Yuniarsih Genuni, yang merupakan Panitera Pengganti pada PN Cirebon, Kamis 2/4.

Perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmawan, dengan anggota Galuh Rahma Esti,  dan Astrid Anugrah. Setelah kehadiran para pihak dinyatakan lengkap, majelis hakim mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Perkara ini berawal dari hubungan utang piutang antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. Dalam kronologinya, para penggugat memiliki kewajiban utang kepada para tergugat dan memberikan izin kepada Tergugat I untuk menjual tanah dan rumah milik penggugat guna melunasi utang tersebut. Selanjutnya, Tergugat I menjual objek dimaksud kepada Tergugat II, yang pada saat itu juga memiliki hubungan utang dengan Tergugat I. Sisa hasil penjualan kemudian diserahkan kepada para penggugat.

Baca Juga: Plea Bargain Diterima, PN Cirebon Alihkan ke Acara Singkat Pemeriksaan Pencurian Ponsel

Namun demikian, para penggugat menilai bahwa nilai sisa hasil penjualan tidak sesuai dengan harapan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk menjual kembali objek sengketa dengan harga yang diinginkan oleh para penggugat. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi utang kepada Tergugat I dan Tergugat II, dan apabila terdapat kelebihan, maka menjadi hak para penggugat.

Selain itu, disepakati pula bahwa apabila para pihak tidak berhasil menjual objek tersebut secara mandiri, maka objek sengketa akan menjadi milik Tergugat I dan Tergugat II sebagai bentuk jaminan atas pelunasan utang piutang yang ada.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading) yang mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Panitera Pengganti, Bukan Sekedar Mencatat Persidangan

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud efektifitas penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian sengketa perdata secara non-litigasi di pengadilan.

Rianda Yuniarsih Genuni, selaku mediator juga telah beberapa kali berhasil memediasi perkara dengan capaian kesepakatan damai, yang mencerminkan optimalisasi peran mediator dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…