Megamendung, Kabupaten Bogor – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pendidikan antikorupsi pada bulan April tahun 2026, Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) secara resmi menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) pada Senin (20/07). Kegiatan yang dibuka di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) ini menghadirkan langsung Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo sebagai salah satu narasumber.
“Lembaga peradilan memiliki posisi yang sangat strategis karena merupakan benteng terakhir dalam memperoleh keadilan di antara seluruh instansi penegakan hukum,” ungkap Ibnu dalam paparannya dihadapan 40 ketua pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Seiring dengan hal itu, Kepala BSDK Syamsul Arief menegaskan bahwa integritas aparatur peradilan harus diimplementasikan dalam perilaku sehari-hari pada satuan kerja masing-masing.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
“Pelatihan PRISMA dari KPK ini merupakan wadah yang tepat untuk menguji pemahaman ketua pengadilan mengenai arti integritas yang sesungguhnya,” ujar Syamsul Arief.
Dalam penjelasannya, Ibnu Basuki Widodo juga kembali menekankan bahwa edukasi antikorupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui pelatihan saja.
“Pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang sehingga nanti terbangun budaya integritas dan terwujudnya sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan tantangan yang semakin kompleks seperti penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, hingga beragam bentuk intervensi perlu dibentengi dengan integritas yang tinggi,” ucapnya.
PRISMA yang kali ini memasuki batch ke-2 dilaksanakan secara daring dengan melibatkan pasangan peserta, setelah pada rangkaian yang pertama hanya dilaksanakan terbatas kepada peserta saja secara daring.
Baca Juga: Buka Booth Di Kampung Hukum, KPK: Fungsi Pencegahan dan Pendidikan
“Pasangan memiliki peran yang penting untuk mengingatkan bahwa perilaku korupsi tidak hanya berpengaruh kepada pelaku, namun juga terhadap keluarga, instansi serta kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan,” tutup Ibnu dalam pelatihan tersebut.
Kegiatan PRISMA batch ke-2 ini diselenggarakan pada tanggal 20-24 Juli 2026 setelah dibuka secara resmi pada hari ini. Program ini akan berlangsung hingga batch ke-5 dengan target peserta yaitu 200 aparatur peradilan dari satuan kerja di seluruh Indonesia. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI