Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, sebagai pengganti atas SEMA
Nomor 7 Tahun 2009, yang mengatur tentang penempatan penyalahgunaan korban
penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan
rehablitas sosial.
SEMA itu bertujuan untuk memperjelas
penafsiran siapa itu penyalah guna dan sekaligus menegaskan jika seseorang
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan lebih dari jumlah yang
ditentukan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat secara serta merta
dikatakan sebagai penyalah guna narkotika. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juga bertujuan
agar para hakim mempunyai batasan jelas dalam hal seseorang dikatakan telah
memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika dikategorikan sebagai
penyalah guna narkotika dan juga menjelaskan bagaimana seseorang dapat
dikatakan sebagai pengedar.
Selanjutnya dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian rumusan hukum kamar
pidana bagian narkotika antara lain mengatur bahwa Hakim memeriksa dan memutus
perkara hars didasarkan pada surat dakwaan.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Dalam hal Penuntut Umum mengajukan dakwaan Pasal 111 atau
Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap
di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-undang Narkotika yang mana pasal ini
tidak didakwakan, sementara Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya
relatif sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 maka Hakim dapat
memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum
khusus dengan membat pertimbangan hukum yang cukup.
Salah satu putusan yang menerapkan
ketentuan itu adalah Putusan 51/Pid.Sus/2015/PN Smg tanggal 1 April 2015 dengan
kasus posisi sebagai berikut:
Bermula dari laporan masyarakat telah
terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal Terdakwa kemudian
polisi melakukan penggeledahan, dan ternyata di kamar kos Terdakwa ditemukan
barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal
warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) pipet kaca di dalam 1 (satu)
buah kotak jam merek Edifice Casio dan 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat
dari botol Aqua bekas yang semuanya diletakkan di dalam 1 (satu) laci meja TV.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal
23 Desember 2014 menerangkan benar barang bukti yang ditemukan pada saat
penangkapan Terdakwa mengandung Metamfetamina yang disebut sabu-sabu dan
terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2025 tentang Narkotika.
Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke
persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal tersebut ancaman pidananya
minimal 4 (empat) tahun penjara.
Dalam persidangan di dapat fakta bahwa Terdakwa
terbukti atas dakwaan tersebut yaitu memiliki barang bukti seberat ± 0,185
gram, alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap, namun
Majelis Hakim mempertmbangkan walaupun Terdakwa memiliki narkotika golongan I tetapi
Terdakwa adalah sebagai penyalah guna narkotika.
Bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke
persidangan dengan dakwaan tunggal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan tersebut bagi Hakim adalah sebagai
dasar pemeriksaan perkara, dasar pembuktian perkara, namun Majelis Hakim berpendapat
sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri, maka demi keadilan kepada
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang menyimpang dari ancaman minimum khusus penjatuhan
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan dalam perkara ini
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan mengacu pada ketentuan
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Semarang dalam amar Putusan
Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Smg tanggal 1 April 2015 pada pokoknya:
- Menyatakan
Terdakwa Risca Dyah Ayu Pratiwi binti Agus Prayitno tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut
Umum;
- Menyatakan
Terdakwa Risca Dyah Ayu Pratiwi binti Agus Prayitno terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika golonga I
bagi diri sendiri”;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Risca Dyah Ayu Pratiwi binti Agus Prayitno, oleh karena itu,
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi
Semarang mengurangi pidana yang dijatuhkan menjadi 1 (satu) tahun penjara
sebagaimana Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2015/PT.SMG tanggal 26 Mei 2015.
Di tingkat kasasi Mahkamah Aguung
melalui Putusan Nomor 2198/K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 November 2015 memperbaiki
putusan Judex Facti dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Penjatuhan pidana yang menyimpangi
ketentuan ancaman minimum ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan
Terdakwa yang hanya sebagai pengguna dan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi
sendiri, tidak dijual atau diedarkan sehingga adil kiranya Terdakwa dijatuhi pidana
dengan mengacu pada ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 meskipun
tidak didakwakan dan tidak mengacu ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) yang
menganut ancaman pidana minimum.
Referensi :
-
Putusan
Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Smg;
-
Putusan
Nomor 86/Pid.Sus/2015/PT SMG;
-
Putusan
Nomor 2198 K/Pid.Sus/2015;
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika;
Baca Juga: Hilangnya Ancaman Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Narkotika
-
SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI