Cari Berita

Penahanan Kapal: Tinjauan terhadap Penyitaan Pidana, Klaim Pelayaran & Hipotek Kapal

Guntur Pambudi Wijaya- Ketua PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-05-22 12:00:28
Dok. Penulis.

Penahanan kapal dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya dapat dilakukan untuk berbagai kepentingan hukum, baik dalam perkara pidana, perkara perdata berupa klaim pelayaran, maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak jaminan kebendaan berupa hipotek kapal. Masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, dan konsekuensi yuridis yang berbeda. Dalam praktik, batas antara penahanan kapal untuk kepentingan pidana, klaim pelayaran, dan pelaksanaan hipotek kapal belum banyak dibahas secara utuh. Akibatnya, penahanan kapal berpotensi diterapkan melampaui fungsi hukumnya apabila tidak dipahami sesuai rezim hukumnya masing-masing.

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 mengatur bahwa syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan, baik karena perkara pidana maupun perkara perdata.[1] Dalam praktik administrasi pelayaran, konsekuensi dari adanya perintah pengadilan tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan syahbandar untuk menolak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022.[2]

Dalam konteks pidana, penahanan atau penyitaan kapal berfungsi untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 123 KUHAP baru menegaskan bahwa benda yang disita harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, baik sebagai hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, maupun benda yang dipergunakan untuk mempersiapkan atau menghalangi tindak pidana.[3] Bahkan benda yang sedang berada dalam sita perdata atau kepailitan tetap dapat disita untuk kepentingan pidana.[4] Selain untuk kepentingan pembuktian, penyitaan juga dapat dilakukan sebagai jaminan restitusi dengan tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.[5] Dengan demikian, penyitaan kapal dalam perkara pidana memiliki orientasi public law yang berbeda dengan penahanan kapal dalam perkara perdata.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Berbeda dengan penyitaan dalam hukum pidana yang berorientasi pada pembuktian dan pemulihan kerugian, penahanan kapal dalam perkara perdata maritim memiliki karakter pengamanan terhadap objek sengketa. Pasal 223 Undang-Undang Pelayaran mengatur bahwa perintah penahanan kapal dalam perkara perdata berupa klaim pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.[7] Penjelasan pasal tersebut memperluas cakupan klaim pelayaran, antara lain meliputi biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan kapal dalam perjanjian pencarteran (charter party), bunker, upah awak kapal, salvage, hingga biaya gadai atau hipotek kapal.[8]

Ketentuan tersebut mengadopsi konsep arrest of ships dalam hukum maritim internasional sebagaimana juga tercermin dalam Penjelasan Pasal 223 yang secara eksplisit menggunakan istilah “penahanan kapal (arrest of ships)”. Karakter utamanya adalah tindakan preventif untuk memastikan kapal tidak meninggalkan yurisdiksi sebelum sengketa diselesaikan. Hal ini penting karena kapal merupakan benda bergerak yang sangat mudah berpindah tempat sehingga tanpa pembatasan sementara terhadap kapal, penyelesaian sengketa berpotensi menjadi illusoir.[9]

Pemahaman tersebut sejalan dengan International Convention on Arrest of Ships 1999 yang mendefinisikan arrest sebagai tindakan penahanan atau pembatasan pengeluaran kapal atas perintah pengadilan untuk menjamin maritime claim, dan bukan sebagai penyitaan dalam rangka pelaksanaan putusan atau instrumen eksekutorial lainnya.[10] Konvensi tersebut juga menegaskan bahwa arrest hanya dapat dilakukan terhadap maritime claim tertentu, termasuk klaim yang didasarkan pada mortgage atau hypothèque atas kapal.[11]

Naskah Akademik Perubahan Kedua Undang-Undang Pelayaran menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar mempertahankan konsep penahanan kapal tanpa melalui gugatan serta memandang perlunya pengaturan khusus mengenai tata cara penahanan kapal.[12] Namun hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, hukum acara penahanan kapal belum dijabarkan secara tegas. Pasal 223A hanya menyatakan bahwa penahanan kapal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

Ketiadaan hukum acara khusus tersebut memunculkan pertanyaan apakah penahanan kapal dalam Pasal 223 dimaksudkan sebagai mekanisme voluntair yang berdiri sendiri atau sebenarnya hanya bentuk khusus sita jaminan dalam sengketa maritim.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan konsep hipotek kapal. Dalam hukum perdata umum, Pasal 1162 KUHPerdata mendefinisikan hipotek sebagai hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk menjamin pelunasan suatu perikatan.[14] Akan tetapi, Undang-Undang Pelayaran secara khusus mengatur bahwa kapal terdaftar dapat dijadikan objek hipotek.[16] Konsep ini sebenarnya telah dikenal sejak KUHD, hanya saja Undang-Undang Pelayaran mengubah standar ukuran kapal dari 20 m³ menjadi 7 GT tanpa mengubah substansi hipotek kapal itu sendiri.[17]

Hipotek kapal juga memiliki kekuatan eksekutorial melalui grosse akta hipotek yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.[18] Namun dalam sengketa maritim, penahanan kapal lebih tepat dipahami sebagai upaya pengamanan terhadap kapal selama proses pemeriksaan berlangsung daripada pelaksanaan eksekusi langsung. Konsep tersebut memiliki kemiripan dengan conservatoir beslag atau sita jaminan sebagaimana dikenal dalam Pasal 227 HIR/261 RBg, yaitu tindakan hukum untuk mengamankan barang milik tergugat selama proses pemeriksaan perkara agar putusan dapat dilaksanakan dan kepentingan penggugat terlindungi.[19]

Di titik inilah problem hukum mulai muncul. Penjelasan Pasal 223 memasukkan biaya gadai atau hipotek kapal sebagai bagian dari klaim pelayaran. Akibatnya, batas antara penahanan kapal sebagai tindakan pengamanan dengan pelaksanaan eksekusi hipotek menjadi kabur.

Padahal secara konseptual keduanya berbeda. Penahanan kapal dalam maritime claim lebih dekat dengan sita jaminan yang bersifat accessoir dan melekat pada gugatan pokok.[19] Sebaliknya, hipotek kapal merupakan hak jaminan kebendaan yang telah memiliki titel eksekutorial tersendiri melalui grosse akta hipotek.

Karena itu, penahanan kapal dalam perkara perdata seharusnya dipahami sebagai tindakan pengamanan terhadap sengketa pokok yang diperiksa secara contradictoir, baik dalam bentuk wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Pemahaman ini penting untuk menjaga due process of law dalam hukum acara perdata, sebab pembatasan hak atas kapal tidak seharusnya dilakukan tanpa pemeriksaan pokok perkara secara memadai.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung yang membatasi ruang voluntair jurisdiction hanya terhadap perkara yang tidak mengandung sengketa.[20] Sementara penahanan kapal dalam maritime claim justru lahir dari sengketa perdata yang mengandung tuntutan ganti rugi dan pembatasan hak atas benda milik pihak lain.

Dengan demikian, Pasal 223 lebih tepat dipahami sebagai mekanisme pengamanan yang diajukan dalam satu kesatuan dengan gugatan pokok, baik melalui petitum provisionil maupun petitum akhir. Karena itu, penahanan kapal tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan pelaksanaan eksekusi hipotek maupun penyitaan pidana. Masing-masing memiliki fungsi, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga penerapannya harus ditempatkan secara hati-hati sesuai rezim hukumnya.

Daftar Referensi

[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Pasal 222.

[2] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Pasal 13.

[3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 123 ayat (1).

[4] Ibid., Pasal 123 ayat (2).

[5] Ibid., Pasal 179.

[6] Ibid., Pasal 123 ayat (3).

[7] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, op.cit., Pasal 223 ayat (1).

[8] Ibid., Penjelasan Pasal 223 ayat (1).

[9] Ibid.; lihat juga Ampuan Situmeang dan Taufik Polim, “Perlindungan Hukum Kreditur dan Debitur dalam Pelayaran di Indonesia,” Journal of Law and Policy Transformation, Vol. 4, No. 1, Juni 2019, hlm. 36–69.

[10] United Nations/International Maritime Organization Diplomatic Conference, Final Act and International Convention on Arrest of Ships 1999, Article 1 angka 2 dan Article 2.

[11] Ibid., Article 1 huruf (u) dan Article 3 ayat (1) huruf (c).

[12] Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Jakarta, 2024).

[13] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, op.cit., Pasal 223A.

[14] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1162.

[15] Ibid., Pasal 1167.

[16] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, op.cit., Pasal 60.

[17] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 314; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, loc.cit.

[18] Ibid., Pasal 60 ayat (4).

[19] Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Pasal 227; Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) Pasal 261.

Baca Juga: Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan

[20] Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…