Maumere, NTT- Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere, pada Kamis (18/06/2026) Majelis Hakim PN Maumere menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa Yakobus Teka alias Kobus yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 10/Pid.Sus/2026/PN Mme dengan dakwaan berbentuk alternatif dengan dakwaan alternatif ke-1 yaitu Pasal 455 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dakwaan alternatif ke-2 yaitu Pasal 86 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana di telah diubah dan ditambah dengan Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Muhammad Kharisma Bayu Aji didampingi para hakim anggota yaitu Muhammad Reynaldhy Kegart serta I Putu Bimbisara Wimuna Raksita.
Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dalam pertimbangannya pada dakwaan alternatif Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur ketiga dari dakwaan alternatif ke-1 yaitu “tujuan untuk mengeksploitasi” tidak terpenuhi oleh karena Terdakwa hanya disuruh oleh atasannya untuk mencari tenaga kerja baru di kampung halamannya di Kabupaten Sikka dan semua biaya untuk perekrutan tersebut ditanggung oleh perusahaan serta Terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari perekrutan calon tenaga kerja tersebut.
Selanjutnya dalam dakwaan alternatif ke-2, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur subyek hukum berupa “Pelaksana Penempatan tenaga kerja” tidak terpenuhi karena yang dimaksud dalam unsur tersebut adalah Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Adapun Terdakwa di persidangan bertindak sebagai subyek hukum perorangan (naturlijk persoon) dan tidak mewakili perusahaan tempat ia bekerja karena Terdakwa hanya berposisi sebagai karyawan pada perusahaan tersebut.
Kasus tersebut sempat viral di beberapa media lokal dan mendapatkan atensi dari aktivis setempat sejak proses penyidikan.
Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO
Meski demikian, Muhammad Kharisma Bayu Aji menegaskan “bahwa putusan tersebut dijatuhkan sepenuhnya atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak terpengaruh oleh opini publik” Tegasnya.
Melalui putusan ini Pengadilan menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghukum orang yang tidak bersalah, namun harus digunakan secara bijak dan sangat hati-hati agar tidak mencederai hak asasi manusia yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI