Cari Berita

PN Maumere NTT Berhasil Wujudkan Eksekusi Sukarela, Para Pihak Sepakat Berdamai

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-06-08 19:20:10
Dok. PN Maumere

Maumere, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Maumere berhasil mencapai kesepakatan pelaksanaan putusan perdata secara sukarela antara Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka selaku Termohon Eksekusi. Kesepakatan tersebut ditandatangani di hadapan Ketua PN Maumere, Nithanel N. Ndaumanu pada hari Senin (04/05) pukul 11.00 WITA, di Pengadilan Negeri Maumere.

Penandatanganan dilaksanakan berdasarkan Surat Panggilan Menghadap Nomor 450/KPN.PN.W26-U6/HK.2.4/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Hadir dalam kesepakatan tersebut Gregorius Kelan selaku Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukumnya, Philipus Fernandez serta pihak Termohon Eksekusi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, yang diwakili antara lain oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Mme tanggal 9 Februari 2021, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 54/PDT/2021/PT KPG tanggal 20 Maret 2021, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PDT/2022 tanggal 12 April 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Perkara tersebut berawal dari sengketa wanprestasi terkait Kontrak Surat Perjanjian Nomor PU.600.918/19/VII/PPJJ-2014 tanggal 3 Juli 2014 beserta Addendum Kontrak Nomor ADD.I.PU.600.918/750/XI/PPJJ-2014 tanggal 8 November 2014. Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah kontrak dan addendum dimaksud, serta menyatakan para Tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.

Berdasarkan amar putusan, para Termohon Eksekusi dihukum untuk membayar hak Pemohon Eksekusi sebesar Rp679.877.004,78. Angka tersebut merupakan sisa kewajiban dari nilai semula Rp1.376.366.604,78 setelah dikurangi pembayaran uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp696.489.600,00, dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Selain itu, para Termohon Eksekusi juga dihukum membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp4.800.000,00.

Dalam kesepakatan tersebut, para Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela. Pembayaran sejumlah uang sesuai amar putusan akan dilaksanakan setelah dialokasikan dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sikka pada Juli 2026. Adapun pelaksanaan pembayaran kepada Pemohon Eksekusi akan dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Baca Juga: Bersihkan Monumen Tsunami, Aksi PN Maumere NTT Rayakan HUT RI-MA

Tercapainya kesepakatan ini menjadi capaian penting dalam pelaksanaan putusan yang melibatkan entitas pemerintah daerah. Pemenuhan kewajiban secara sukarela memungkinkan pelaksanaan putusan berjalan tanpa harus menempuh mekanisme eksekusi paksa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pengadilan Negeri Maumere memposisikan diri sebagai fasilitator yang menjembatani pemenuhan hak Pemohon Eksekusi dengan mekanisme penganggaran yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Sikka.

Kesepakatan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…