Dumai – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menerapkan mekanisme _restorative justice_ (keadilan restoratif) dalam perkara penganiayaan setelah korban dan terdakwa mencapai kesepakatan perdamaian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dalam perkara Nomor 430/Pid.B/2025/PN Dum.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Terdakwa Idris Tri Juno Silaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Namun demikian, adanya perdamaian antara Terdakwa dan korban menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan.
Perkara bermula dari peristiwa penganiayaan yang dialami korban Jahida Situmorang pada Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Dumai.
Baca Juga: Transformasi Digital, PN Dumai Sosialisasikan Dua Inovasi Baru di Rutan Dumai
Dalam persidangan, Terdakwa dan korban menyampaikan telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang diserahkan kepada Majelis Hakim. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, dengan Hakim Anggota Dicki Irvandi dan Rina Yose, menilai perdamaian tersebut telah memenuhi tujuan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: PN Dumai Riau Berhasil Laksanakan Eksekusi Objek Fidusia Secara Sukarela
“Perdamaian bertujuan untuk memulihkan hubungan antara korban dan Terdakwa serta memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Dengan mempertimbangkan pemulihan korban, iktikad baik Terdakwa, serta prinsip keadilan restoratif, Majelis Hakim menjadikan mekanisme RJ sebagai dasar penyelesaian perkara ini. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan yang berimbang serta mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI