Pasir Pangaraian- Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Riau mencatat capaian positif melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif atas nama terdakwa Robi Reza bin Agus Hamdan dan Miftah Farij bin Atang. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Peristiwa bermula pada Minggu sore (8/6) di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Insiden terjadi saat dilakukan pengukuran tapal batas tanah antara Sumarna dan Atang. Proses pengukuran yang dihadiri keluarga masing-masing serta Ketua RW, Komo Siswanto tersebut berujung pada perselisihan.
Dalam situasi memanas tersebut, Terdakwa Miftah memukul kepala bagian depan Sumarna menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh. Setelah itu, Terdakwa Robi menendang kepala korban di bagian atas telinga sebelah kanan. Saat korban berusaha berdiri, Terdakwa Miftah kembali memukulnya. Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Arjuna untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka lecet di bagian kening serta luka robek di samping kepala akibat trauma benda tumpul.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Dalam proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Aldar Valeri didampingi hakim anggota Agnes Ruth Febianti dan Wahyu Agung Muliawan melakukan pendekatan pemulihan hubungan melalui komunikasi konstruktif antara korban dan para terdakwa. Pertimbangan penting dalam proses ini adalah bahwa para pihak masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Pada akhirnya, korban menerima permohonan maaf dan bersedia berdamai. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut para terdakwa bersedia untuk untuk memberikan kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan dan tidak keberatan perkara diselesaikan secara damai.
Majelis menilai bahwa pemulihan hubungan antara korban dan para terdakwa sebagai dasar dalam penjatuhan pidana bersyarat kepada para terdakwa. Majelis menegaskan perlunya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat, terlebih mengingat para pihak memiliki hubungan keluarga.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka" sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan pada Senin (17/11) di Ruang Sidang PN Pasir Pangaraian. IKAW/WI
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI