Cari Berita

Perdamaian di PN Manna, lewat Kesepakatan Penyerahan Tanah & Mobil Truk

Humas PN Manna - Dandapala Contributor 2026-04-22 18:45:15
Dok. PN Manna

Manna, Bengkulu – Pengadilan Negeri Manna (PN Manna) pada Selasa (21/04/2026) berhasil menyelesaikan perkara perdata dengan Kesepakatan Perdamaian dalam tahap mediasi. Perkara dengan nomor register nomor 2/Pdt.G/2026/PN Mna berhasil diselesaikan melalui Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak di meja Mediasi PN  Manna. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim Yosephine Mathilda Hutabarat.

Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat. Gugatan tersebut dilandasi oleh tidak dipenuhinya kewajiban Para Tergugat untuk menyerahkan 3 (tiga) objek sebagai pengganti atas uang titipan milik Penggugat. Adapun objek yang dimaksud terdiri dari sebidang tanah, 1 (satu) unit mobil truk, dan 1 (satu) unit mobil light truck.

Baca Juga: Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

Melalui rangkaian mediasi yang telah diselenggarakan mulai (19/02/2026), Para Pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai. Inti kesepakatan tersebut yaitu Para Tergugat menyerahkan 2 (dua) objek perkara kepada Penggugat berupa sebidang tanah dan 1 (satu) unit mobil light truck, sedangkan 1 (satu) unit mobil truk dikeluarkan dari objek perkara. 

Pasca penandatanganan Kesepakatan Perdamaian, mediasi ditutup dengan serah terima sertifikat tanah dan 1 (satu) unit mobil light truck dari Para Tergugat kepada Penggugat di PN Manna. Selanjutnya, Selanjutnya Para Pihak mengajukan permohonan agar Kesepakatan Perdamaian tersebut dikuatkan dengan Akta Perdamaian. Akta Perdamaian direncanakan akan dijatuhkan dalam sidang elektronik pada (30/04/2026). (bw/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…