Tobelo - Perkara gugatan sederhana antara PDAM Kabupaten Halmahera Utara, yang diwakili Kejaksaan Negeri Halmahera Utara selaku Jaksa Pengacara Negara, melawan Fatlia Daud Muda selaku tergugat, resmi berakhir damai. Perkara nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Tob tersebut diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Maluku Utara dan mencapai kesepakatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sidang pertama digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja. Pada kesempatan itu, kedua pihak menyatakan kesiapan melakukan upaya perdamaian.
“Para pihak telah menunjukkan komitmen penuh untuk mencari penyelesaian damai sejak awal persidangan” ujar Hakim Gilang Taufik Hernawan dalam persidangan yang ia yang pimpin didampingi Panitera Pengganti Soleman La Adi.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Dalam gugatannya, PDAM melalui Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa tergugat sebagai ahli waris almarhum Hamid Daud bertanggung jawab melunasi tunggakan rekening air. Tunggakan tersebut tercatat sebesar Rp10.329.000. “Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayaran sehingga terjadi wanprestasi,” demikian dalil penggugat yang dibacakan di persidangan.
Proses perundingan para pihak pada akhirnya menghasilkan kata sepakat. Pada 11 Desember, para pihak menyampaikan hasil perdamaian dan Hakim melanjutkan dengan pengucapan Putusan Kesepakatan Perdamaian.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign
Dalam kesepakatan yang dibacakan di ruang sidang, kedua pihak menyetujui bahwa total tunggakan Rp10.329.000 akan dibayarkan dalam jangka waktu 18 bulan, mulai 20 Januari 2026 hingga 20 Juni 2027. Besaran angsuran ditetapkan Rp575.000 per bulan, dengan batas pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
“Kesepakatan ini mengakhiri sengketa secara damai dan memastikan ketentuan pembayaran menjadi pedoman yang mengikat bagi kedua pihak.” Tutup PN Tobelo dalam rilis resminya. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI