Cari Berita

Perdana, PN Martapura Gelar Sidang Pemeriksaan Tertentu Pasal 78 KUHAP Baru

Humas PN Martapura - Dandapala Contributor 2026-02-13 17:50:28
Dok.ist.

Martapura– Untuk pertama kalinya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang pemeriksaan tertentu guna menilai pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/2) dan dipimpin oleh Hakim tunggal Rafiqah Fakhruddin.

Terdakwa Muhammad Ripani bin Rahman (alm) didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam kesatu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 KUHP Nasional mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Peristiwa bermula pada 25 November 2025 ketika Terdakwa berkenalan dengan korban, Didi Wahyudi, pemilik penggilingan padi di Kabupaten Banjar. Keesokan harinya, Terdakwa menawarkan transaksi jual beli padi sebanyak kurang lebih 300 belik dengan harga Rp95 ribu per belik. Dengan dalih memerlukan dana awal untuk mengambil padi dari pemiliknya, Terdakwa meminta pembayaran dilakukan di muka. Korban kemudian mentransfer Rp10 juta ke rekening perantara yang diarahkan Terdakwa. Dua hari berselang, atas alasan tambahan biaya operasional pengiriman, korban kembali mentransfer Rp1 juta ke akun dompet digital yang ditentukan. Namun, padi yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari kendaraan rusak hingga penundaan pengiriman. Hingga akhirnya Terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.

Baca Juga: Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul

Di hadapan persidangan, Terdakwa menyatakan mengerti isi surat dakwaan dan mengakui seluruh perbuatannya secara sukarela tanpa paksaan. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Nomor PDM-021/Marta/Eoh.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi Advokat, serta disetujui Hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai terpenuhinya syarat-syarat Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru, yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang didakwakan diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V, dan Pengakuan dilakukan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh. Berdasarkan surat pernyataan dan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Ancaman pidana dalam dakwaan juga memenuhi batas maksimum sebagaimana dipersyaratkan.

Hakim turut menilai bahwa Terdakwa telah didampingi Advokat sejak tahap penuntutan, sebagaimana dibuktikan melalui Berita Acara Pengakuan Bersalah tanggal 4 Februari 2026. Dalam persidangan, Hakim memastikan bahwa pengakuan dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, atau tipu daya, serta bahwa Terdakwa memahami konsekuensi hukum, termasuk pengabaian hak untuk diperiksa dengan acara biasa. Perjanjian Pengakuan Bersalah juga telah memuat secara lengkap pasal yang didakwakan, ancaman pidana, hasil perundingan, alasan pengurangan hukuman, serta bukti yang menguatkan perbuatan Terdakwa.

Setelah mempertimbangkan keseluruhan aspek sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1), (3), (6), (7), dan (8) KUHAP baru, Hakim menyatakan Pengakuan Bersalah tersebut sah dan beralasan hukum untuk diterima. 

“Menerima Pengakuan Bersalah atas nama Terdakwa; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana Pasal 78 ayat (9) KUHAP baru,” ucap Hakim Rafiqah Fakhruddin dalam sidang terbuka untuk umum.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PN Martapura,” ujar John Roberto Sampe, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar setelah persidangan tersebut. 

Pemeriksaan ini menjadi tonggak penting implementasi KUHAP baru di wilayah hukum PN Martapura, sekaligus menandai titik awal mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang kini menempatkan Hakim sebagai pengawal utama kesukarelaan dan keabsahan pengakuan bersalah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong penyelesaian perkara secara lebih efisien, tanpa mengurangi prinsip perlindungan HAM dan keadilan. (Sri Septiany/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…