Maumere, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Maumere mencatat sejarah baru dalam praktik peradilan pidana. Untuk pertama kalinya, PN Maumere melalui hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji, menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalamPasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam perkara penganiayaan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Mme.
Terdakwa yang merupakan seorang warga di Kabupaten Sikka, divonis 8 (delapan) bulan penjara pada Senin, 22 Juni 2026 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 1 tahun penjara.
Mekanisme Pengakuan Bersalah adalah terobosan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang diadopsi dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa yang mengakui perbuatannya secara jujur dan sukarela untuk mendapatkan proses persidangan yang lebih singkat, sekaligus membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan penjatuhan pidana yang lebih proporsional.
Baca Juga: Bersihkan Monumen Tsunami, Aksi PN Maumere NTT Rayakan HUT RI-MA
Dalam perkara ini, mekanisme tersebut ditempuh setelah upaya mediasi penal antara Terdakwa dan korban yang merupakan mertuanya sendiri, dinyatakan gagal pada 15 Juni 2026 karena keduanya tidak mencapai kata sepakat untuk berdamai.
Peristiwa bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah mertuanya. Ia berteriak kepada ibu mertuanya, yaitu korban sendiri, agar pergi dari rumah tersebut karena merasa tanah itu bukan milik korban.
Ketika korban keluar dan menjawab ucapan tersebut, Terdakwa naik pitam. Ia menampar, meninju, lalu menendang korban hingga perempuan lanjut usia itu terjatuh ke tanah. Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, korban mengalami memar pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul dan tidak bisa bekerja normal selama tiga bulan, hanya bisa berjalan dengan bantuan tongkat.
Salah satu hal menarik dalam pertimbangan putusan ini adalah sikap tegas hakim terhadap dalih mabuk yang dikemukakan terdakwa. Hakim menolak argumen tersebut dengan merujuk pada asas actio libera in causa yang pada pokoknya menyatakan bahwa keadaan tidak sadar yang disebabkan oleh perbuatan sendiri tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Meskipun Terdakwa melakukan perbuatan dalam kondisi mabuk, hal itu tidak menghapuskan kesalahan dari Terdakwa," demikian penggalan pertimbangan hakim dalam putusannya.
Meski terbukti bersalah, vonis 8 bulan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan tiga anak yang masih bersekolah, serta telah meminta maaf kepada korban di persidangan dan akhirnya dimaafkan.
Baca Juga: PN Maumere NTT Berhasil Wujudkan Eksekusi Sukarela, Para Pihak Sepakat Berdamai
Namun hakim juga mencatat bahwa korban belum sepenuhnya tulus memaafkan, karena korban masih menginginkan terdakwa tetap dipenjara. Di sisi lain, yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa terhadap ibu mertuanya sendiri, seseorang yang seharusnya ia jaga dan hormati seperti orang tua kandungnya.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam perkara ini juga menyentuh isu penting yaitu bagaimana jika terdakwa tidak didampingi advokat di tingkat penyidikan? Dalam kasus ini, Terdakwa sendiri yang menolak didampingi pengacara di tingkat penyidikan. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai apabila penerapan Pasal 205 ayat (2) huruf b KUHAP dilakukan secara ketat maka dapat menimbulkan diskriminasi terhadap tersangka/ terdakwa kurang mampu yang diancam pidana di bawah 5 tahun, karena terhadap tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana dibawah 5 tahun aparat penegak hukum pada setiap tingkat pemeriksaan tidak wajib menunjuk advokat untuk mereka. Sehingga berdasarkan Pasal 53 KUHP yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum, Hakim berkeyakinan bahwa tidak adanya pendampingan advokat selama penyidikan tidak membatalkan proses Pengakuan Bersalah dan seluruh syarat pasal tersebut telah terpenuhi sehingga Pengakuan Bersalah terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHAP dapat diterima. (bwp/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI