Cari Berita

Perisai ke-15 : Saatnya Peradilan Indonesia Membaca Putusan Asing

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-04-27 09:25:48
Dok. Ist

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar forum strategis Perisai ke-15 dengan mengangkat tema yang kian relevan di era globalisasi hukum, yakni recognition and enforceability of foreign judgments serta sosialisasi upaya kasasi pidana. Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia, mencerminkan urgensi topik yang dibahas bagi praktik peradilan nasional.

Berbeda dari tema-tema sebelumnya yang lebih berfokus pada pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP, forum kali ini membawa perspektif lintas yurisdiksi. Pengakuan dan pelaksanaan putusan asing menjadi isu yang tidak lagi dapat dihindari, seiring meningkatnya interaksi hukum antarnegara dalam berbagai bidang, mulai dari perdagangan hingga perkara perdata lintas batas.

Baca Juga: Prof. Hikmahanto Angkat Isu Pengakuan Putusan Asing di Perisai Eps. 15

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Dr. Hasanudin, menekankan bahwa hakim Indonesia tidak dapat lagi berpijak semata pada kerangka hukum nasional. “Kita tidak hanya berbicara mengenai hukum Indonesia, namun juga harus mulai melihat dan memahami putusan-putusan asing,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan kebutuhan akan perluasan cakrawala berpikir aparat peradilan dalam menghadapi kompleksitas perkara global.

Melalui Perisai ke-15, Ditjen Badilum menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong adaptasi peradilan Indonesia terhadap dinamika hukum global. Topik yang diangkat tidak hanya memperluas wawasan, tetapi juga menantang aparat peradilan untuk lebih responsif terhadap perkembangan hukum lintas negara yang semakin kompleks. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…