Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI meminta jajaran peradilan umum di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam survei evaluasi Kegiatan Perisai Badilum. Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 2621/DJU/DL1.10/XII/2025.
Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kegiatan Perisai Badilum ke depan. Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum menegaskan pentingnya masukan dari para hakim dan tenaga teknis yang selama ini menjadi peserta aktif kegiatan.
“Dalam rangka evaluasi dan peningkatan Kegiatan Perisai Badilum selanjutnya, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk meminta hakim dan tenaga teknis di satuan kerja masing-masing agar mengisi survei,” demikian petikan isi surat tersebut.
Baca Juga: MA Gelar Survei Survei Kepuasan Layanan Fasilitas dan Sarana Pengadilan
Sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2024 hingga Desember 2025, Kegiatan Perisai Badilum telah terselenggara sebanyak 12 episode. Berbagai tema diangkat dengan menyesuaikan kebutuhan satuan kerja peradilan umum serta merespons isu-isu hukum dan peradilan yang berkembang.
Ditjen Badilum mencatat, setiap kegiatan Perisai Badilum menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang belajar bersama yang adaptif terhadap isu-isu aktual dan kebutuhan praktis satuan kerja
“Perisai Badilum dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kultur diskusi yang sehat serta kemampuan berpikir kritis dan ilmiah di kalangan hakim dan tenaga teknis peradilan umum” tulis Ditjen Badilum dalam surat tersebut.
Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI
Ditjen Badilum mengimbau agar pengisian survei dilakukan secara partisipatif dan jujur. Survei tersebut dapat diakses melalui tautan Google Form beriku https://forms.gle/2aqehU8TRiKcK8SS7 dan harus diisi paling lambat pada 27 Desember 2025.
“Partisipasi aktif dari seluruh satuan kerja sangat kami harapkan demi peningkatan mutu Perisai Badilum,” demikian penegasan Ditjen Badilum. (Jatmiko Wirawan/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI