Saham adalah benda bergerak yang dapat dijaminkan dengan
gadai. Gadai saham adalah cara umum yang digunakan Pemegang Saham agar
mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan untuk mendapatkan dana [1]. Di negara lain seperti Cina mulai
mempraktekkan gadai saham di Pasar modal pada tahun 2005, saat itu diberikan
dua opsi kepada pemegang saham pengendali saat membutuhkan dana untuk
operasional perseroan, yaitu: menjual saham mereka atau menjaminkannya.
Sebagian besar pemegang saham memilih opsi kedua, untuk mempertahankan kendali
penuh atas saham nya di Pasar modal[2].
Di Indonesia eksekusi jaminan gadai masih menjadi masalah
besar, alasan utamanya karena tidak ada aturan baru mengenai gadai.
Dibandingkan hak tanggungan dan fidusia yang sudah diberlakukan Undang-Undang
tersendiri, aturan tentang gadai hanya terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) yang sudah berumur 178 tahun. Sebenarnya
Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Tahun 2019
telah mengeluarkan pedoman eksekusi yang dapat dijadikan acuan bagi Pengadilan
untuk menyelesaikan permasalahan eksekusi. Namun pedoman tersebut belum
mengatur eksekusi gadai. Aturan yang terlalu tua tidak dapat mengakomodir
kepastian eksekusi gadai saham di Indonesia dan masih menimbulkan perdebatan
terutama pada Pasal 1155 dan 1156 BW tentang eksekusi gadai.
Ketidakpastian ini membuat keraguan
bagi kreditur untuk mempercayai jaminan gadai saham di Indonesia. Penelitian
ini diperlukan untuk menjawab dua permasalahan pokok: pertama, Bagaimana parate
executie dalam eksekusi gadai saham berdasarkan Pasal 1155 BW, terutama
terkait dengan sahnya perjanjian penjualan di bawah tangan yang disepakati oleh
para pihak? Kedua, bagaimana
implementasi dari frasa "menuntut" (vorderen) pada Pasal 1156 BW dalam mekanisme eksekusi gadai saham
melalui pengadilan?
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Parate Executie dalam
Eksekusi Gadai Saham berdasarkan Pasal 1155 BW
Hak pemegang gadai dalam melakukan
eksekusi timbul apabila terjadi hal-hal yang diatur dalam Pasal 1155 BW, yaitu
: Pertama, debitur tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu
yang ditentukan. Kedua, jika dalam perjanjian tidak diatur mengenai jangka
waktu pasti pemenuhan kewajiban, debitur dianggap melakukan cedera janji
memenuhi kewajiban setelah ada peringatan untuk membayar[3].
Pasal 1155 BW mengatur:
Bila oleh pihak-pihak yang
berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak
memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau
setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan
tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya
dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang
lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat
dilunasi dengan hasil penjualan itu.
Bila gadai itu terdiri dan barang
dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka
penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua
orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Ada dua cara eksekusi yang diatur
dalam Pasal 1155 BW, yaitu sesuai kesepakatan para pihak dan penjualan di muka
umum. Jika barang gadai adalah saham PT Terbuka maka eksekusi dapat dilakukan
di pasar modal asalkan dengan perantara dua orang makelar (broker) yang ahli dalam hal itu.
Perjanjian gadai saham memiliki
sifat pelengkap yang tidak akan lahir tanpa adanya perjanjian pokok, bisa
merupakan perjanjian utang-piutang atau pinjaman atau pemberian kredit.
Perjanjian gadai saham dibuat agar terciptanya kepercayaan di antara kedua
pihak (kreditur dan debitur) bahwa hutang akan dilunasi[4]. Gadai merupakan
jaminan yang memiliki Hak didahulukan (droit
de preference) yang bersumber pada hak istimewa berdasarkan Pasal 1133 BW. Lalu bolehkah eksekusi gadai dilakukan di bawah
tangan?
Pada tanggal 20 September 2007,
Bursa Efek Jakarta pernah menghentikan perdagangan saham (suspend) terhadap PT BFI karena adanya dua putusan pengadilan yang
berbeda tentang eksekusi gadai saham yang dilakukan oleh PT BFI sebagai
kreditur (tergugat). Kedua putusan itu memiliki substansi gugatan dan tergugat
yang sama (PT BFI), perbedaan ada pada pihak penggugat. Dua perkara tersebut
menghasilkan putusan yang bertentangan, dimana Putusan MA No. 240 PK/Pdt/2006,
Hakim berpendapat bahwa eksekusi gadai saham tidak dapat dilakukan melalui
penjualan di bawah tangan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1155
BW yang mengatur bahwa eksekusi gadai wajib dilakukan melalui mekanisme
penjualan secara umum atau lelang. Sedangkan Putusan MA No. 115 PK/Pdt/2007,
Hakim berpendapat ketentuan penjualan secara umum atau lelang dapat disimpangi.
Pendapat itu berlandaskan dari kalimat Pasal 1155 BW yang mengatur “Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak
disepakati lain....”[5]
Selain dua putusan diatas,
Mahkamah Agung dalam putusan No. 1130 K.Pdt/2010 tanggal 23 September 2010,
telah memutus perkara antara Beckett
PT E. LTD., melawan Deutsche Bank Aktiengesellschaft, dkk. Hakim
berpendapat bahwa eksekusi dibawah tangan yang dilakukan Deutsche Bank sudah tepat karena telah diatur dalam perjanjian.
Dari kasus di atas, menunjukkan masih adanya perbedaan penafsiran mengenai
eksekusi gadai saham.
Kewajiban penjualan umum / lelang
terhadap eksekusi gadai saham tidak absolut Pasal 1155 BW memberikan kebebasan
para pihak untuk menentukan sendiri kesepakatan eksekusi gadai, apabila sudah
disepakati terlebih dahulu maka eksekusi gadai saham dapat dijual di bawah
tangan. Kesepakatan gadai saham umumnya termuat dalam surat bukti gadai, untuk
saham pada bursa efek, kreditur memberikan kuasa pada debitur untuk menjual
barang gadai di pasar modal[6].
Implementasi Frasa
"Menuntut" (vorderen) pada
Pasal 1156 BW dalam Mekanisme Eksekusi Gadai Saham Melalui Pengadilan
Eksekusi lelang gadai saham terkadang menyulitkan bagi
kreditur untuk mendapatkan harga terbaik.
Jika benda gadai sulit menemukan pembeli atau sulit mendapatkan harga
pantas dalam lelang, maka Pasal 1156 BW mengatur tentang hak kreditur untuk menuntut
kepada hakim agar diperkenankan menjual benda gadainya dengan cara selain
lelang, contohnya dalam eksekusi saham kreditur ingin menuntut penjualan di
pasar negosiasi (pembeli sudah ditentukan) atau agar hakim mengizinkan barang
gadai itu dimiliki oleh kreditur senilai suatu harga yang ditentukan hakim
kemudian diperhitungkan dengan utang debitur.
Frasa “menuntut” menimbulkan perdebatan praktisi dan
akademisi, M. Yahya Harahap menafsirkan frasa tersebut berarti gugatan[3]. Di sisi lain J. Satrio mengartikan
frasa tersebut dengan permohonan[7]. Perbedaan tafsir ini menimbulkan
kebingungan kreditur saat mengajukan eksekusi gadai saham melalui pengadilan. Apakah
melalui permohonan atau gugatan?
“Permohonan” memiliki ciri khas yaitu: masalah yang diajukan
bersifat kepentingan sepihak saja, permasalahan yang dimohonkan tanpa sengketa dengan
pihak lain, dan bersifat ex parte yaitu tidak ada pihak lain yang
ditarik sebagai lawan[8]. Tugas hakim dalam menetapkan suatu
permohonan termasuk dalam Jurisdictio Voluntaria yang artinya kewenangan
memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, melainkan hanya bersifat
administratif[9]. Apabila dihubungkan dengan Pasal
1156 BW yang mengatur sebagai berikut:
Dalam segala hal, bila debitur atau
pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut
lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta
bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar
hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup
suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai
sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Dapat dipahami yang diberikan hak untuk menuntut hanya
Kreditur. Apa yang ditentukan oleh Hakim bukan terkait dengan pemberian hak
melainkan “penentuan tentang cara melakukan penjualan atas barang gadai” karena
“hak menjual atas kuasa sendiri / Parate eksekusi” telah diberikan terlebih
dahulu dalam Pasal 1155 BW.
Dalam Permohonan hanya ada satu pihak yang
berkepentingan, sedangkan Gugatan selalu ada dua pihak yang berperkara. Pihak
yang dimaksud dalam Pasal 1156 BW hanya kreditur, sehingga jika frasa
“menuntut” diartikan dengan gugatan maka sulit memenuhi hak pemegang gadai
mendapatkan proses eksekusi yang sederhana dan cepat, karena gugatan
membutuhkan proses yang panjang. Agar tercapainya semangat kepastian jaminan,
frasa “menuntut” dalam Pasal 1156 BW harus diartikan dengan permohonan (voluntair) untuk memperoleh penetapan
hakim.
Permohonan eksekusi gadai saham oleh kreditur sesuai Pasal
1156 BW dapat dilakukan dengan catatan gadai telah sah secara hukum,
wanprestasi telah terjadi dan tidak ada permasalahan yang menyertai. Sehingga
tetap membutuhkan kecermatan Hakim dalam menerima permohonan eksekusi gadai
saham.
Penutup
Permasalahan mendasar dalam eksekusi gadai saham di Indonesia adalah usia regulasi yang tidak lagi relevan dengan dinamika pasar modern. Dari dua permasalahan pokok yang dikaji, terlihat jelas bahwa penyelesaian masalah eksekusi gadai saham saat ini sangat bergantung pada kecermatan perumusan perjanjian para pihak dan kecermatan hakim dalam memutus eksekusi gadai saham demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Referensi
- [1] A. S. Abib, “Analisis Pelaksanaan Gadai
Saham Emiten Go Public Pada Bursa Efek Indonesia ( BEI ),” vol. 14, no. 1, pp.
131–149, 2025.
- [2] T. Cheng, E. Susan, H. Lin, and D. Luo,
“The relationship between share pledge and corporate performance: Does
corporate governance matter?,” Res. Int. Bus. Financ., vol. 69, p.
102276, Apr. 2024, doi: 10.1016/j.ribaf.2024.102276.
- [3] M. Y. Harahap, Ruang Lingkup
Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
- [4] E. P. Sinaga and N. Maulisa, “The Rights
of Creditors of Guarantee Holders in a Limited Liability Company Declared
Bankrupt,” SIGn J. Huk., vol. 4, no. 1, pp. 72–86, 2022, doi:
10.37276/sjh.v4i1.171.
- [5] A. Oktaviananda Putri, “Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Pemegang Jaminan Gadai Saham,” J. Lex Renaiss., vol. 5, no.
1, pp. 108–123, 2020, doi: 10.20885/jlr.vol5.iss1.art7.
- [6] D. N. El Salwa and ’ Pranoto, “Proses
Penyelesaian Sengketa Dalam Gadai Saham Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa (Laps) Sektor Jasa Keuangan,” J. Priv. Law, vol. 12, no. 1, p.
28, 2024, doi: 10.20961/privat.v12i1.50478.
- [7] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan
Kebendaan. Bandung: Citra Aditya, 2002.
- [8] M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,
Edisi Kedu. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
- [9] M. H. Laila M. Rasyid, S.H., M.Hum. ,
Herinawati, S.H., Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI