Cari Berita

Perkuat Paradigma Restoratif, Sertifikasi Hakim Anak Bahas Integrasi UU SPPA dan KUHAP

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-05 16:35:15
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat – Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak pada Peradilan Umum Gelombang II, menghadirkan Sinta Gaberia Pasaribu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sebagai pengajar sesi pembelajaran Hukum Acara Sistem Peradilan Pidana Anak pada Rabu (04/11/2026).

Dalam sesi pembelajaran tersebut, materi yang dibahas berfokus pada “Paradigma Restoratif: Korelasi Dua Regulasi”, khususnya integrasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pemaparannya, Sinta Gaberia Pasaribu menjelaskan bahwa integrasi kedua regulasi tersebut membawa penguatan terhadap pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak. Pasal 5 UU SPPA menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Sementara itu, KUHAP baru memperluas mekanisme penyelesaian perkara melalui pengaturan mengenai pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234, serta mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan untuk perkara tertentu.

Pendekatan tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan pemulihan keadaan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan terbaik bagi anak. Dalam konteks perkara anak, penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum menjadi salah satu upaya untuk menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana.

Selain membahas integrasi regulasi, pelatihan juga mengulas formalitas hukum acara pidana anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis) yang harus diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum.

Salah satu aspek penting adalah kewajiban pendampingan terhadap anak sejak awal proses pemeriksaan. Anak wajib memperoleh pendampingan sesuai ketentuan UU SPPA, termasuk oleh orang tua atau wali, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pendampingan tersebut merupakan bagian dari jaminan perlindungan hak anak selama menjalani proses peradilan.

Dari aspek persidangan, suasana pemeriksaan perkara anak juga harus dibangun secara humanis dan ramah anak. Hakim, penuntut umum, serta penasihat hukum tidak menggunakan toga atau atribut kedinasan sesuai ketentuan UU SPPA. Selain itu, persidangan perkara anak dilaksanakan secara tertutup untuk umum sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan identitas anak.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kedudukan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas menjadi salah satu bahan penting bagi hakim dalam mempertimbangkan kondisi pribadi, lingkungan sosial, latar belakang, serta kebutuhan pembinaan anak sebelum menjatuhkan putusan. Hakim juga wajib memperhatikan saran Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA.

Baca Juga: Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA

Melalui materi ini, para peserta diharapkan semakin memahami bahwa penanganan perkara anak membutuhkan pendekatan yang berbeda dari perkara orang dewasa. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus menjamin perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak anak.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kapasitas hakim dalam menangani perkara anak secara profesional, berintegritas, serta berperspektif perlindungan anak. Dengan demikian, integrasi UU SPPA dan KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat paradigma peradilan pidana anak yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…